Tondano, BeritaManado.com — Ditenggarai masih banyak aktifitas galian c yang sudah lama beroperasi namun belum mengantongi ijin lingkungan, disikapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Minahasa.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (DLH), Pemkab Minahasa Feibe Karisoh mengimbau, seluruh elemen masyarakat baik pengelola maupun aktifis lingkungan atau siapapun dia, bilamana menemukan kegiatan yang diduga berpotensi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan segera laporkan ke DLH.
“Silahkan lapor walau sifatnya baru dugaan, tapi kami akan tindaklanjuti apakah aktifitas penambangan sudah miliki ijin lingkungan atau belum” terang Karisoh kepada BeritaManado.com belum lama ini.
Bagi wanita asal Tondano ini dalam undang-undang nomor 32 mengenai lingkungan, semua aktifitas galian c wajib mengurus ijin lingkungan.
“Bila tidak dan kegiatan sudah berlangsung tak segan segan kami akan hentikan” ucap Karisoh.
Karena tambah Karisoh, aktifitas penambangan ilegal dampaknya merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
“Bagi pengelola berhubungan dengan lingkungan ikuti aturan main yang ada, jangan melawan, karena selain aktifitas terancam ditutup sangsi hukum menanti,” imbuhnya.
Diketahui kegiatan yang bersentuhan dengan lingkungan disejumlah kecamatan kabupaten Minahasa kuat dugaan kian marak, disamping itu aktifitas penambangan tidak melalui prosedur yang ada dan aksi pengrusakan lingkungan mengancam kelestarian lingkungan dimana pun berada.
(Ferry Lesar)