Manado – James Sumendap, anggota fraksi PDI-Perjuangan mempertanyakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang harus disediakan Pemkab Minsel untuk masyarakat serta pemetaan yang jelas kawasan pertambangan PT Sumber Energi Jaya (PT SEJ). PT SEJ juga wajib menunjukan dokumen Amdal dan ijin produksi kepada DPRD.
Hal tersebut diungkapkan Sumendap pada hearing komisi 3 DPRD Sulut bersama pemerintah yang dihadiri Kadis ESDM Sulut Boy Tamon, Kadis ESDM Minsel Pengky Terok, Camat Motoling Timur Sammy Kaligis, serta Hukum Tua Picuan Markus Merentek dan Hukum Tua Picuan I Syultje Merentek, Kamis (14/6) sore.
“Saya pikir dua hal ini yang paling penting, WPR harus jelas koordinatnya serta secepatnya perda ditetapkan agar masyarakat Picuan dan sekitarnya yang memiliki hak pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum. Juga PT SEJ harus menunjukkan kepada DPRD dokumen surat ijin termasuk Amdal,” tukas Sumendap.
Anggota Deprov dari dapil Minsel dan Mitra ini juga menyesalkan sikap Pemkab Minsel dan Pemprov Sulut yang tidak transparan terkait pemberian ijin operasi kepada PT SEJ. Ketidakterbukaan ini, menurutnya, yang menjadi salah-satu sumber perselisihan antara warga dan aparat keamanan.
“Kalau semua dilakukan terbuka maka pasti kericuhan yang terjadi selama ini dapat dihindari. Saya kecewa dengan sikap Pemkab dan Pemprov yang terkesan tidak transparan,” tambahnya. (jerry)
Manado – James Sumendap, anggota fraksi PDI-Perjuangan mempertanyakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang harus disediakan Pemkab Minsel untuk masyarakat serta pemetaan yang jelas kawasan pertambangan PT Sumber Energi Jaya (PT SEJ). PT SEJ juga wajib menunjukan dokumen Amdal dan ijin produksi kepada DPRD.
Hal tersebut diungkapkan Sumendap pada hearing komisi 3 DPRD Sulut bersama pemerintah yang dihadiri Kadis ESDM Sulut Boy Tamon, Kadis ESDM Minsel Pengky Terok, Camat Motoling Timur Sammy Kaligis, serta Hukum Tua Picuan Markus Merentek dan Hukum Tua Picuan I Syultje Merentek, Kamis (14/6) sore.
“Saya pikir dua hal ini yang paling penting, WPR harus jelas koordinatnya serta secepatnya perda ditetapkan agar masyarakat Picuan dan sekitarnya yang memiliki hak pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum. Juga PT SEJ harus menunjukkan kepada DPRD dokumen surat ijin termasuk Amdal,” tukas Sumendap.
Anggota Deprov dari dapil Minsel dan Mitra ini juga menyesalkan sikap Pemkab Minsel dan Pemprov Sulut yang tidak transparan terkait pemberian ijin operasi kepada PT SEJ. Ketidakterbukaan ini, menurutnya, yang menjadi salah-satu sumber perselisihan antara warga dan aparat keamanan.
“Kalau semua dilakukan terbuka maka pasti kericuhan yang terjadi selama ini dapat dihindari. Saya kecewa dengan sikap Pemkab dan Pemprov yang terkesan tidak transparan,” tambahnya. (jerry)