Manado, BeritaManado.com – Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Ronald Sorongan, mengatakan bahwa pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di atas 30 GT merupakan kewenangan Kementerian.
Bahkan pengurusan izin penangkapan kapal baru diungkapkan Ronald Sorongan melalui tim Satuan Tugas (Satgas) bentukan Presiden yang memiliki kewenangan di atas Direktorat Jendral (Dirjen).
“Mungkin para pengusaha tidak tahu bahwa Satgas ini memiliki mata-mata yang tanpa diketahui mereka turun ke daerah mengecek langsung keberadaan kapal-kapal baru sementara urus perizinan sambil memastikan kapal-kapal baru tersebut memenuhi syarat perundang-undangan,” ujar Ronald Sorongan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD, Asosiasi Nelayan Pajeko dan HNSI Sulut, Senin (5/2/2018) sore.
Ronald Sorongan mengungkapkan bahwa pengurusan izin yang ketat di Kementerian Kelautan dan Perikanan dikarenakan pada waktu lalu banyak pengusaha perikanan di Sulawesi Utara yang bekerjasama dengan pengusaha Filipina.
“Pastinya pengurusan di Kementerian diatas 30 GT. Pengurusan SIPI sulit dikarenakan ibu Menteri Susi Pujiastuti dulunya sangat mencurigai kapal-kapal ikan asal Sulut yang banyak bekerjasama dengan Filipina,” tandas Sorongan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 Cindy Wurangian, didampingi Wakil Ketua Noldy Lamalo, anggota Teddy Kumaat, Edwin Lontoh, Ivone Bentelu dan Raski Mokodompit, dihadiri Ketua Asosiasi Nelayan Pajeko Lucky Sariowan dan Ketua HNSI Sulut Tommy Nelwan.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Ronald Sorongan, mengatakan bahwa pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di atas 30 GT merupakan kewenangan Kementerian.
Bahkan pengurusan izin penangkapan kapal baru diungkapkan Ronald Sorongan melalui tim Satuan Tugas (Satgas) bentukan Presiden yang memiliki kewenangan di atas Direktorat Jendral (Dirjen).
“Mungkin para pengusaha tidak tahu bahwa Satgas ini memiliki mata-mata yang tanpa diketahui mereka turun ke daerah mengecek langsung keberadaan kapal-kapal baru sementara urus perizinan sambil memastikan kapal-kapal baru tersebut memenuhi syarat perundang-undangan,” ujar Ronald Sorongan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD, Asosiasi Nelayan Pajeko dan HNSI Sulut, Senin (5/2/2018) sore.
Ronald Sorongan mengungkapkan bahwa pengurusan izin yang ketat di Kementerian Kelautan dan Perikanan dikarenakan pada waktu lalu banyak pengusaha perikanan di Sulawesi Utara yang bekerjasama dengan pengusaha Filipina.
“Pastinya pengurusan di Kementerian diatas 30 GT. Pengurusan SIPI sulit dikarenakan ibu Menteri Susi Pujiastuti dulunya sangat mencurigai kapal-kapal ikan asal Sulut yang banyak bekerjasama dengan Filipina,” tandas Sorongan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 Cindy Wurangian, didampingi Wakil Ketua Noldy Lamalo, anggota Teddy Kumaat, Edwin Lontoh, Ivone Bentelu dan Raski Mokodompit, dihadiri Ketua Asosiasi Nelayan Pajeko Lucky Sariowan dan Ketua HNSI Sulut Tommy Nelwan.
(JerryPalohoon)