Manado – Anggota Pansus Revisi Perda Pajak Daerah Denny Sumolang meminta pemerintah provinsi meninjau kembali pemberlakuan pajak progresif kendaraan. Menurutnya, filosofi pajak progresif berdasarkan beban penggunaan BBM bersubsidi.
“Setahu saya pajak progresif bertujuan mengurangi penggunaan BBM bersubsidi. Tapi sekarang kan tidak berlaku lagi BBM subsidi sehingga pajak progresif juga perlu direvisi”, tukas Sumolang.
Terkait pajak dan denda kendaraan bermotor dijelaskan Kadis Penda Sulut Roy Tumiwa akan diatur kembali pada revisi perda. Usulan pemutihan denda diatas 5 Milyard menurut Tumiwa harus mendapat persetujuan DPRD.
“Kalau kewenangan melakukan pemberhentian adalah kepolisian. Waktu bencana ada pemutihan denda. Pajak yang bisa dihapus adalah kendaraan hilang, rusak serta alamat tidak jelas. Sementara pemutihan diatas 5 M harus persetujuan DPRD”, tukas Tumiwa. (jerrypalohoon)
Manado – Anggota Pansus Revisi Perda Pajak Daerah Denny Sumolang meminta pemerintah provinsi meninjau kembali pemberlakuan pajak progresif kendaraan. Menurutnya, filosofi pajak progresif berdasarkan beban penggunaan BBM bersubsidi.
“Setahu saya pajak progresif bertujuan mengurangi penggunaan BBM bersubsidi. Tapi sekarang kan tidak berlaku lagi BBM subsidi sehingga pajak progresif juga perlu direvisi”, tukas Sumolang.
Terkait pajak dan denda kendaraan bermotor dijelaskan Kadis Penda Sulut Roy Tumiwa akan diatur kembali pada revisi perda. Usulan pemutihan denda diatas 5 Milyard menurut Tumiwa harus mendapat persetujuan DPRD.
“Kalau kewenangan melakukan pemberhentian adalah kepolisian. Waktu bencana ada pemutihan denda. Pajak yang bisa dihapus adalah kendaraan hilang, rusak serta alamat tidak jelas. Sementara pemutihan diatas 5 M harus persetujuan DPRD”, tukas Tumiwa. (jerrypalohoon)