Manado, BeritaManado.com – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandou usai Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022, menggelar press conference di Gedung DPRD Sulut terkait dengan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang lama tidak diolah di pemerintah provinsi.
Steven Kandouw mengungkapkan, terdapat lahan HGU yang tidak dimanfaatkan alias nganggur yang kemudian dibagikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan, dengan diberikan sertifikat tanah, seperti yang dilakukan di Desa Ongkaw Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Di Ongkaw, tanah HGU yang sudah 40 tahun tidak diolah, akhirnya bisa dimiliki 700 kepala keluarga dengan mendapatkan sertifikat tanah hak milik.
“Sekitar 30 tahun diperjuangkan akhirnya dalat. Kita harus sepakat HGU-HGU yang sudah berpuluh tahun tidak dimanfaatkan dan hanya diperjualbelikan di bawah tangan, kita upayakan lebih baik dibagi kepada masyarakat,” tegas Steven.
Lanjut Steven, itu adalah salah satu alat untuk mengeluarkan rakyat dari status kemiskinan.
“Mereka sudah bukan ninja (no income, no job, no aset, atau tanpa pemasukan, tanpa pekerjaan dan tanpa aset, red). Salah satu ikhtiar pengentasan kemiskinan adalah tanah,” terang Steven.
(Erdysep Dirangga)