Tompaso, BeritaManado.com — Pemerintah Kecamatan Tompaso menindaklanjuti Surat Edaran pemkab Minahasa dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan melakukan pengawasan lapangan ke sejumlah tempat usaha seperti toko, rumah makan dan warung, Rabu (7/7/20210) kemarin.
Bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Camat Tompaso Stenly Umboh terjun langsung ke sejumlah tokoh dan tempat-tempat usaha masyarakat untuk memastikan apakah para pemilik maupun karyawannya sudah divaksin atau sebaliknya.
Menurut Camat Stenly Umboh sesuai edaran yang ada, pihaknya menegaskan bahwa aktivitas berusaha hanya sampai jam 9 malam.
Dari hasil peninjauan lapangan ditemukan ada beberapa pekerja yang belum divaksin namun untuk saat ini diberikan himbauan untuk segera melakukan vaksinasi di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
“Kami memberikan kesempatan selama 2 minggu untuk melakukan vaksinasi. Jika dalam jangka waktu tersebut belum juga melakukan vaksinasi, maka tempat usaha seperti Alfamidi, Alfamar dan Indomaret bakal ditertibkan. Untuk sementara kami akan memasang police line di lokasi tempat usahanya,” tegas Camat Stenly Umboh.
Ditambahkannya, saat ini tempat untuk melakukan vaksinasi lebih mudah didapatkan, apakah di rumah sakit maupun di Puskesmas, jadi tidak ada alasan untuk mengatakan tidak ada tempat untuk vaksin di sekitar lokasi tempat usaha.
Turut hadir dalam peninjauan dan pengawasan PPKM Mikro tersebut Kapolsek Tompaso IPDA Makudali Lattu dan Danramil Novry Lontoh serta sejumlah jajaran Pemerintah Kecamatan Tompaso.
(Frangki Wullur)