Para komisioner KPU Kota Manado saat jumpa pers beberapa waktu lalu
Manado – Rasa was-was pun mulai menyelimuti para pendukung calon Wali Kota Jimmy Rimba Rogi yang akrab disapa Imba, menjelang putusan KPU Kota Manado dalam menjawab rekomendasi Bawaslu Sulut, TMS (tidak memenuhi syarat) ataukah tetap pada pendirian KPU bahwa Imba telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku pada pencalonannya di Pilkada Manado.
Sesuai ketentuan, batas waktu pengumuman atas status Imba berakhir pada 14 November besok, atau 7 hari setelah rekomendasi Bawaslu Sulut dimasukkan ke KPU Kota Manado pada Sabtu (7/11/15) lalu.
Menariknya, hingga kini KPU Kota Manado sendiri masih belum bisa membeberkan sikap mereka terhadap rekomendasi tersebut, dengan alasan masih dalam proses pembahasan diinternal yang belum menghasilkan sebuah keputusan.
“Sampai pagi ini belum ada keputusan apa-apa. Memang waktunya sudah injuri time. Tunggu saja,” kata singkat Rommy Polii, komisioner KPU Kota Manado yang berhasil dihubungi via telepon, Jumat (13/11/14) pukul 10:45 Wita.
Sementara ketua KPU Eugenius Paransi belum dapat dikonfirmasi karena nomor yang biasa dihubungi dalam keadaan tidak aktif.
Informasi lainnya yang diperoleh BeritaManado, hasil rapat pleno KPU Kota Manado tidak akan diumumkan ke publik atau ke media massa, melainkan KPU hanya akan menyurat ke Bawaslu Sulut dan tembusan surat tersebut diserahkan kepada tim pemenangan Imba. (leriandokambey)
