Manado – Adanya pandangan lain dari para pejabat eselon II terkait penempatan jabatan staf ahli Gubernur, mendapat tanggapan dari pihak Biro Organisasi Setdaprov Sulut, yang adalah juga penilai dari jabatan-jabatan yang ada di lingkup Pemprov Sulut.
Kepala Biro Organisasi setdaprov Sulut Linda Watania mengatakan, jasbatan staf ahli itu, merupakan juga jabatan setara dengan kepala biro dan juga kepala dinas. Jadi jabatan tersebut, bukan sebagai jabatan buangan atau nonjob.
“Jabatan itu setara dengan jabatan kepala biro dan kepala dinas,” kata Watania, Jumat (30/07/2010).
Menurutnya lagi, dalam jabatan tersebut, diberikan juga fasilitas yang sama dengan jabatan Karo dan Kadis. Untuk itu diharapkan bagi pejabat yang ditempatkan di jabatan staf ahli, tidak berkecil hati, karena jabatan tersebut, sama dengan jabatan eselon II lainnya.
“Kan juga sebagai seorang PNS, siap ditempatkan dimana saja. Jadi kalaupun ditempatkan sebagai staf ahli, kita harus siap, sebagaimana tugas dan fungsi kita, dan dijalankan dengan hati yang bersih,” pungkasnya. (IS)
