TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Untuk Masyarakat di Kelurahan Kamasi dan Paslaten I, Senin (18/03/2019).
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon diwakili Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Djhonie Sualang SE yang mengatakan penerbitan peraturan daerah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan proses pembangunan yang memberikan jaminan bagi masyarakat.
Maria Pijoh, anggota DPRD Kota Tomohon saat hadir dalam sosialisasi mengatakan peraturan daerah bangunan gedung perlu diketahui masyarakat sehingga bisa mengawasi setiap pengembangan fasilitas mendapatkan jaminan hukum. Begitu pula dengan pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam melakukan penindakan maupun pengembangan fasilitas.
“Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” urainya.
(ReckyPelealu)