TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara, Senin (18/03/2019).
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD diwakili Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH yang mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.
Piet Pungus SPd dari Fraksi Partai Golkar saat hadir dalam sosialisasi mengatakan dilahirkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok di kota Tomohon.
“Sosialisasi ini harus dilakukan karena sudah diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda dan kurungan badan. Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal tiga bulan atau denda 500 ribu,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)