BOROKO, BeritaManado.com – Bupati Bolmong Utara (Bolmut) yang diwakili asisten II bidang ekonomi pembangunan Jacomina H. j. Mamuaja membuka kegiatan sosialisasi 36.000 pesona Perlindungan sosial buruh tani – petani penggarak kerjasama pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS ketenagakerjaan, Selasa (3/11/2020).
Asisten II Jacomina Mamuaja menyampaikan apresiasi dan selamat terlaksananya program ini yang telah mendapatkan apresiasi oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai rekor dunia pemrakarsa dan penyelanggara perlindungan program Jamsostek kepada petani terbanyak.
“Semoga dengan adanya perlindungan Jamsostek ini, petani dapat berkerja lebih tenang, produktivitas meningkat sehingga mampu membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terlebih khusus di Bolmut yang terkena imbas Pandemi Covid-19,” ujarnya
Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan Gubernur Sulut nomor 23 tahun 2020 tentang pemberian hibah buruh tani dan petani penggarap di Sulut, menandakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan khusunya yang ada di Bolmut.
“Menggigat banyaknya masyarakat yang mangantungkan hidupnya di sektor pertanian sebagai buruh tani dan petani penggerap. Selain itu, profesi dibidang pertanian juga memiliki resiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hak sangat krusial yang harus di miliki,” ucapnya.
Lebih jauh dirinya menguraikan, bahwa BPJS ketenagakerjaan untuk buruh tani dan tani penggarap merupakan program yang di gagas oleh pemerintah Provinsi Sulut berkera sama denga BPJS Ketengakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada 36.000 orang buruh tani dan tani penggarap, termasuk di Bolmut dengan jumlah 3.310 orang.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial berupa, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jika tenaga kerja mengalami resiko kecelakaan dilokasi kerja atau pun diperjalanan akan diberikan perawatan tanpa batasan biaya dan jika mengalami resiko meninggal, maka kepada ahli waris yang sah diberikan santunan sebesar Rp.48.000.00, serta bantuan beasiswa kepada 2 anak peserta senilai Rp.174.000.000.
“Selain itu ada juga Jaminan Kematian (JKM), jika tenaga kerja mengalami resiko kematian di luar hubungan kerja, maka kepada ahli waris yang sah diberikan santunan kematian sebesar Rp.42.000.000,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)