Manado, BeritaManado.com — Kekinian, isu kepemilikan tanah di Desa Kalasey Kabupaten Minahasa, yang disebut-disebut dikuasai oleh Pemprov Sulut, menjadi kabar liar di publik.
Pembahasan tanah di Desa Kalasey ini menjadi ramai saat seorang bacaleg DPR-RI diundang menjadi narasumber podcast salah satu media di Sulut.
Bantahan pun disampaikan Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Hukum, Jemmy Mokolensang.
Jemmy menilai, apa yang dipaparkan bacaleg tersebut tidak lebih dari upaya mencari simpati publik, namun tidak berdasarkan fakta akurat.
Sejatinya, kata Jemmy, tanah di Kalasey merupakan milik Pemprov dengan sertifikat lengkap.
Sehingga tanah tersebut akan diperuntukan bagi sarana publik hingga perkantoran pemerintah.
Lagian, kata Jemmy, perhatian Pemprov Sulut di bawah komando Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Steven Kandouw sudah terbukti.
Sebab, pada Desember 2022, Olly Dondokambey menghibahkan 282 bidang tanah atau seluas 79.988 meter persegi kepada ratusan warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
“Jadi sebenarnya, masalah sudah selesai. Yah, kalau mau cari simpati dengan sensasi, saya pikir salah tempat. Jangan untuk kepentingan tertentu, justru mendiskreditkan pihak lain,” tegas Jemmy.
Ia menyayangkan statemen dari bacaleg tersebut.
Apalagi, ujar Jemmy, bacaleg itu pernah menjabat sebagai petinggi Polri sehingga harusnya paham dengan aturan hukum.
Meski begitu, Pemprov Sulut, tambah Jemmy, hingga kini masih membuka ruang jika kemudian ada warga yang merasa belum puas.
“Kita ini negara hukum, silakan proses ke pengadilan,” tandasnya.
(Alfrits Semen)