
Manado – Dalam sidang kode etik yang digelar DKPP yang dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait yang menghadirkan KPU Manado selaku pihak yang teradu oleh pengadu atas nama Syarif Darea, Senin (9/11/15) di kantor Bawaslu Sulut, sejumlah pertanyaan menarik dilontarkan oleh pemimpin sidang kepada terlapor dan pelapor serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pada sidang tersebut, Sirait melemparkan pertanyaan kepada pengadu, teradu dan pihak terkait dalam hal ini KPU Sulut dan Bawaslu Sulut, apakah dalam peraturan perundang-undangan melarang seorang yang sedang menjalani bebas bersyarat tidak dapat disertakan dalam Pilkada.
“Pertanyaannya, apakah memang dalam seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara terbuka menyatakan bahwa terpidana bebas bersyarat dilarang mengikuti Pilkada, ada atau tidak,” tanya Sirait.
Ditanyakannya lagi, apakah di KUHP, UU 8, 15, di PKPU, Perbawaslu yang menyatakan secara eksplensif bahwa terpidana bebas bersyarat dilarang menjadi peserta Pilkada.
“Kenapa kita lari ke tanggal bebas akhir yang sangat teknis, sementara substansinya belum. Harus diyakinkan oleh pengadu, teradu dan pihak terkait, apa memang ada, sehingga muncul tafsir sekarang ini. Kalau itu ada, kan tidak perlu tafsir. Tidak perlu adanya surat cinta dari tuan Husni Kamil Manik terkait ini,” ujar Sirait.
Sementara itu, pelapor menyatakan bahwa setelah dirinya membaca seluruh peraturan yang berkaitan dengan Pilkada, tidak ada bunyi aturan seperti yang ditanyakan pimpinan sidang.
“Sejauh membaca perundang-undangan, tidak ada kata itu yang muncul,” jawab Darea.
Jawaban yang sama pun diungkapkan terlapor yang diwakili langsung ketua KPU Manado Eugenius Paransi. “Tidak ada,” tutur Paransi.
Pendapat yang sama pun dilontarkan pihak Bawaslu dalam hal ini ketuanya Ardiles Mewoh.
“Tidak pernah. Tapi bebas bersyarat itu identik atau sama halnya dengan terpidana,” ungkap Mewoh.
Mendengar jawaban atas pertanyaannya, Sirait menyimpulkan bahwa tidak ada larangan yang tegas dan terbuka.
“Kalau tidak ada berarti kita memasuki alam tafsir. Kalau tidak ada norma tentang itu, jangan diadai-andai normanya. Karena tidak ada, tahu-tahu ada sesuatu, ini kita mencoba menormakan,” tegasnya.
Menurutnya, terbukti berdasarkan keterangan para pihak pengadu, teradu, terkait bahwa tidak ditemukan nomenklatur atau frase, kalimat, kata-kata yang tertera di UU manapun bahwa bebas bersyarat itu tidak boleh ikut Pilkada, tidak ditemukan. “Itu dulu, semua sepakat,” singkatnya.
Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu, Sirait usai sidang mengatakan, jika KPU Manado mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu dan calon di digugurkan, itu kewenangan menjawab rekomendasi melekat pada KPU Manado.
“Kalau itu terhadap keputusan sengketa, wajib tindak lanjuti. Itu namanya kalau sengketa hasilkan keputusan. Wajib di eksekusi,” terang Sirait.
Namun terhadap rekomendasi, ditegaskan Sirait, baik di UU, rekomendasi itu harus di kaji dulu. Jika dalam kajian sesuai dengan ketentuan dan keyakinannya, maka di eksekusi.
“Kalau tidak, KPU harus beri jawaban. Misalnya, tidak mengeksekusi karena ada alasannya. bertarung di hukum, diargumen, itu kalau rekomendasi. Kalau keputusan, tidak bisa dibahas lagi dan langsung di eksekusi. Yang lebih tinggi dari rekomendasi kan keputusan. Presiden pun tidak bisa mengambil kewenangan KPU Manado. Menjawab, menindak lanjuti itu rekomendasi. Kalau sengketa, melaksanakan dan wajib,” tandasnya. (leriandokambey)
