
Jakarta, BeritaManado.com — Wacana tentang peluang profesional asing (WNA) untuk menduduki posisi puncak di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang sedang hangat.
Kebijakan yang digulirkan untuk meningkatkan efisiensi dan standar bisnis internasional, langsung memicu pertanyaan krusial: bagaimana jika mereka tersandung kasus korupsi?
Kejaksaan Agung RI dengan tegas memastikan: warga negara asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan kebal hukum.
Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara, para ekspatriat ini akan diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Penegasan lugas ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Menurutnya, masalah kewarganegaraan sama sekali tidak relevan di mata hukum Indonesia jika melakukan kesalahan.
“Kita menganut hukum positif, ya. Selama itu (tindak pidana) dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya ya hukum Indonesia,” jelas Anang pada Jumat (17/10/2025), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Prinsipnya jelas: supremasi hukum berlaku bagi siapapun yang melakukan kejahatan di Tanah Air.
Selama sebuah tindak pidana terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi negara, Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk bertindak.
“Artinya siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” tegasnya lagi.
Kendati demikian, Anang juga menekankan bahwa penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, bukan serampangan.
“Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional, hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara,” pungkasnya.
Latar Belakang Kebijakan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah memberikan “lampu hijau” bagi ekspatriat untuk memimpin BUMN, menyusul adanya perubahan regulasi.
Kebijakan ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk mendongkrak efisiensi dan performa BUMN yang selama ini dianggap masih rendah.
Presiden Prabowo juga mengaku telah menginstruksikan manajemen BUMN untuk menerapkan standar bisnis internasional.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo saat berdialog dengan Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
(jenlywenur)
