Berita Utama

Simak! Begini Tahapan Proses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif dan AKD

  • Sebelum pembentukan AKD, partai politik di DPRD membentuk fraksi-fraksi berdasarkan jumlah kursi yang mereka miliki.
    Fraksi-fraksi ini merupakan kelompok partai politik yang akan berperan dalam pemilihan anggota AKD.
  • Setiap fraksi menyusun struktur kepemimpinan internalnya dan mengajukan perwakilan untuk menjadi anggota AKD.

Rapat Paripurna Pembentukan AKD

  • Setelah pimpinan DPRD definitif ditetapkan, DPRD mengadakan rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan definitif untuk membahas dan menetapkan anggota AKD.
  • Setiap fraksi mengajukan anggotanya untuk duduk di masing-masing AKD, yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

Pemilihan dan Penetapan Ketua AKD

  • Setiap Alat Kelengkapan DPRD (Komisi, Bamus, Banggar, Baleg, BK) memilih ketua dan wakil ketua masing-masing dalam rapat internal mereka setelah ditetapkan dalam rapat paripurna.
  • Penetapan ketua dan wakil ketua AKD didasarkan pada kesepakatan anggota masing-masing AKD dan diumumkan dalam rapat paripurna.

Dasar Aturan

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Mengatur pembentukan alat kelengkapan DPRD sebagai bagian dari tugas DPRD.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
    menjelaskan secara rinci prosedur pembentukan dan fungsi AKD.
  • Peraturan Tata Tertib DPRD
    DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga memiliki tata tertib yang mengatur lebih lanjut mekanisme pembentukan AKD.

Struktur Alat Kelengkapan DPRD (AKD)

Setelah terbentuknya pimpinan DPRD definitif, struktur AKD yang akan dibentuk mencakup:

  • Komisi-Komisi
    Melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran di bidang-bidang tertentu (seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur).
  • Badan Musyawarah (Bamus)
    Mengatur jadwal kegiatan DPRD, termasuk rapat-rapat kerja dan sidang.
  • Badan Anggaran (Banggar)
    Bertugas dalam pembahasan anggaran daerah, termasuk APBD.
  • Badan Legislasi (Baleg)
    Mengkaji rancangan peraturan daerah (Perda) dan melakukan harmonisasi regulasi.
  • Badan Kehormatan (BK)
    Mengawasi pelaksanaan kode etik anggota DPRD.

Proses penetapan pimpinan DPRD definitif dan Alat Kelengkapan DPRD sangat diatur dalam kerangka hukum untuk memastikan DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dengan baik dan berintegritas.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini pimpinan DPRD sementara Fransiscus Andi Silangen dan Michaela Elsiana Paruntu terus berupaya mempercepat proses pembentukan AKD sehingga dapat segera di tetapkan melalui rapat paripurna DPRD Sulut.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara