
Manado, BeritaManado.com — Setelah ditetapkan diumumkannya Pimpinan DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini DPRD tinggal menunggu waktu untuk penetapan melalui rapat paripurna DPRD Sulut.
Dengan begitu, pimpinan DPRD Sulut hingga kini masih di jabat oleh pimpinan DPRD sementara Fransiscus Andi Silangen dan Michaela Elsiana Paruntu.
Proses penetapan pimpinan DPRD definitif dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) sendiri diatur dalam beberapa regulasi, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah.
BeritaManado.com mencatat bahwa nama-nama pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi telah diumumkan melalui rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, (9/10/2024) dengan komposisi sebagai berikut:
- Ketua: Fransiscus A. Silangen (PDIP)
- Wakil ketua: Michaela Elsiana Paruntu (Partai GOLKAR)
- Wakil ketua: Billy Lombok Partai Demokrat)
- Wakil ketua: Stela Marlina Runtuwene (Partai NasDem)
Susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi- fraksi DPRD terdiri dari:
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR)
- Fraksi Partai Demokrat
- Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Fraksi Partai Gerindra
Sementara, Badan Kehormatan, komisi-komisi, Badan anggaran dan Alat Kelengkapan DPRD Sulut lainnya belum terbentuk.
Lantas mengapa sampai saat ini DPRD Sulut masih dijabat oleh pimpinan sementara dan belum membentuk AKD yang utuh?
Simak, berikut adalah tahapan proses penetapan pimpinan DPRD definitif dan AKD serta dasar hukum yang mendasarinya:
Proses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif
Pimpinan DPRD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD.
Proses penetapannya mengikuti tahapan berikut:
- Penentuan Pimpinan Berdasarkan Hasil Pemilu
- Pimpinan DPRD dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang menentukan komposisi jumlah kursi di DPRD.
- Partai politik yang memperoleh suara terbanyak berhak mengajukan calon Ketua DPRD, sementara partai-partai dengan suara terbesar berikutnya mengajukan calon Wakil Ketua.
Pengajuan Nama Calon Pimpinan oleh Partai Politik
- Setelah hasil Pemilu resmi ditetapkan, partai politik dengan kursi terbanyak mengajukan nama calon Ketua dan Wakil Ketua DPRD kepada pimpinan sementara DPRD.
- Pengajuan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme internal masing-masing partai politik.
Rapat Paripurna DPRD
- Pimpinan sementara DPRD menyelenggarakan rapat paripurna untuk menetapkan pimpinan DPRD definitif berdasarkan usulan dari partai politik.
- Rapat ini dipimpin oleh pimpinan sementara.
- Dalam rapat paripurna, nama-nama calon pimpinan yang diajukan partai politik tersebut disahkan sebagai pimpinan DPRD definitif.
Pengesahan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota
- Setelah rapat paripurna menetapkan pimpinan definitif, hasil tersebut diajukan kepada Gubernur (untuk DPRD provinsi), Bupati, Wali Kota(untuk Kabupaten, Kota) untuk disahkan melalui surat keputusan.
- Gubernur, Bupati, Wali kota kemudian mengeluarkan keputusan resmi mengenai pengesahan pimpinan DPRD definitif.
Dasar Aturan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan pimpinan DPRD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang mengatur lebih rinci prosedur pemilihan pimpinan definitif DPRD.
Proses Penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
Alat Kelengkapan DPRD terdiri dari beberapa badan dan komisi yang berfungsi untuk mendukung tugas-tugas DPRD, termasuk Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Kehormatan (BK).
Pembentukan Fraksi-Fraksi
