Bitung, BeritaManado.com – Sidang praperadilan (Praper) yang diajukan tim kuasa hukum, AGT kembali digelar, Senin (29/03/2021).
Sidang keempat ini dipimpin hakim tunggal, Rustam SH MH digelar di Ruangan Sidang Prof Dr H M Hatta Ali SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim AGT dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Awal sidang dibuka dengan lanjutan menghadirkan saksi ahli dari tim kuasa hukum AGT yang sempat tertunda Jumat (26/03/2021).
Setelah itu, giliran Kejaksaan diberi kesempatan menghadirkan saksi yang berjumlah enam orang.
Dari pantauan, keenam saksi yang dihadirkan Kejaksaan terdiri dari empat orang ASN dan dua orang diduga rekanan pengadaan.
Seperti sidang perdana, sidang keempat tetap ramai dengan pengunjung yang didominasi keluarga AGT.
Sorakan dan tepuk tangan dari pengunjung menghiasi jalannya sidang, apalagi disaat saksi yang dihadirkan menyudutkan Kejaksaan.
“Ini sidang, bukan pasar. Mohon yang mulia, pengunjung yang tidak tertib dikeluarkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH.
Rustampun beberapa kali mengetuk palu sidang untuk menenangkan pengunjung serta mengingatkan agar tertib mengikuti jalannya sidang.
“Mohon tertib ya mengikuti sidang,” kata Rustam.
Sementara itu hingga berita ini dipublish, kuasa hukum AGT yakni Irwan S Tanjung SH MH dan Michael Jacobus SH MH sementara mencerca pertanyaan saksi Titi mantan Bendahara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bitung.
(abinenobm)