
Sofyan Jimmy Yosadi bersama Pdt. Lientje Kaunang dan Pdt Agustien Kaunang di PN Tondano
Tondano, BeritaManado.com — Sidang perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua pendeta senior perempuan GMIM sudah ketiga kali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (26/6/2025) lalu.
Setelah dua kali persidangan, pimpinan BPMS GMIM tidak mengindahkan panggilan sidang pertama dan kedua, barulah sidang ketiga, Rabu (26/06/2025), Pimpinan BPMS GMIM melalui Plt Ketua Sinode GMIM Pdt. Janny Ch. Rende dan Sekum Pdt. Evert Tangel telah hadir dan memberi kuasa kepada dua penasehat hukum Yuddy Robot SH MH dan Donny Wullur SH.
Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata 401/SK/2024/Pn Tnn adalah Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan SH MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano dengan dua Hakim anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak SH MH dan Steven Christian Walukow SH MH.
Majelis Hakim didampingi panitera pengganti Lucky Ticoalu AMd SH Kemudian dalam sidang ketiga menetapkan Hakim Mediasi Friska Maleke SH MH.
Sidang mediasi digelar Rabu (2/07/2025) dan dihadiri Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH selaku kuasa hukum Penggugat serta dihadiri pula klien Pendeta Lientje Kaunang dan Pendeta Agustien Kaunang serta kuasa hukum Pimpinan BPMS GMIM.
Kuasa hukum Penggugat kemudian memasukkan resume mediasi yang pada intinya menerangkan bahwa penggugat Pendeta Lientje Kaunang dan Pendeta Agustien Kaunang mendapat SK Sinode GMIM sejak tahun 1982 dan 1983.
Keduanya diberi hak gaji sebagai pekerja Sinode dan dipotong setiap bulan untuk mendapatkan hak pensiun serta hak ‘rumah masa depan’ setelah pensiun berupa uang penghargaan sebesar 25 juta untuk membantu mendapatkan rumah tinggal.
Selanjutnya pada tahun 1988 dan 1989, penggugat mendapatkan SK Sinode GMIM berupa penugasan sebagai dosen di Perguruan tinggi UKIT, dimana gaji dibayarkan Sinode GMIM sebagai pekerja sesuai SK dan mendapatkan fasilitas rumah tinggal sebagai dosen oleh UKIT.
Belasan tahun hak gaji dan hak pensiun tidak didapatkan penggugat hingga saat memasuki usia pensiun 65 tahun Pdt. Lientje Kaunang (sejak 5 Oktober 2020) dan Pdt. Karolina Augustien Kaunang (sejak 10 Agustus 2022).
Upaya memperjuangkan hak gaji penggugat sudah pernah dilakukan melalui pemerintah Provinsi Dinas Tenaga Kerja.
Setelah beberapa kali pertemuan mediasi dengan pihak, BPMS GMIM bahkan dengan dua mantan ketua Sinode maka tanggal 19 Januari 2017 oleh kepala dinas diberikan surat anjuran agar pimpinan BPMS GMIM membayar hak-hak kedua penggugat.
Penggugat juga tidak pernah diberhentikan atau dipecat oleh BPMS GMIM, tidak pernah ada surat keputusan pemberhentian atau pemecatan sebagai pekerja Sinode sebagaimana tata gereja GMIM yakni memenuhi syarat untuk diberhentikan namun penggugat tidak pernah mengajarkan aliran sesat, tidak pernah mencemarkan nama baik GMIM, tidak pernah dipidana atau sejenisnya dan tidak pernah melanggar tata gereja GMIM.
Walau dalam tata gereja diatur kenaikan gaji secara berkala di tahun-tahun berikutnya tapi penggugat tidak menuntut hal tersebut, hanya menuntut agar gaji dan pensiun setiap bulan dibayar.
Pihak penggugat selanjutnya melakukan penawaran dalam sidang mediasi sesuai gugatan bahwa tergugat Pimpinan BPMS GMIM untuk membayar hak gaji kedua penggugat dengan total kurang lebih 1,2 Milyar rupiah, sudah termasuk gaji selama belasan tahun serta hak sewa pensiun setiap bulan sejak tahun 2020 dan 2022.
Pihak penggugat juga menuntut agar Tergugat Pimpinan BPMS GMIM menerbitkan SK Pensiun sebagai pekerja dan membayar hak pensiun setiap bulan sebagaimana tata gereja GMIM dan SK yang diberikan.
Selain itu, pimpinan Sinode GMIM diminta memberikan uang tunai 25 juta kepada masing-masing Penggugat sebagai hak rumah masa depan sebagaimana tata gereja.
“Saya menegaskan sekali lagi bahwa gugatan PMH ini murni menuntut hak gaji dan pensiun yang seharusnya dibayar oleh Tergugat Pimpian BPMS GMIM. Tak ada kaitan dengan urusan politik atau maksud tujuan lain sebagaimana narasi yang coba dibangun banyak pihak,” tegas Penasehat Hukum penggugat Sofyan Jimmy Yosadi SH.
