Amurang – Sammy Setligh, pemerhati pembangunan lingkungan Minsel menegaskan bahwa PLTU 2 di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga telah melangkahi ketentuan perundang-undangan nomor 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Dalam undang-undang tersebut jelas-jelas tertulis setiap orang laianya di tempat kerja maupun di lingkungan kerja harus terjamin keselamatanya,” ujar Setligh kepada beritamanado.com
Menurutnya, soal pencemaran udara sudah jelas disampaikan pemerintah daerah yakni Kantor Lingkungan Hidup (KLH) yang seharusnya disikapi dengan tegas agar tidak merugikan masyarakat.
Undang-undang telah mengaturnya, lihat saja pada Ruang Lingkup Bab II, pasal 2 tertulis harusnya pihak perusahan dalam pengoperasianya harus dilakukan uji coba atau pemakaian atau mempergunakan mesin, maupun alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakan, kebakaran atau peledakan.
Selain itu, dapat mengantisipasi penyebaran suhu, kelembapan, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar/radiasi, suara atau getaran.
“Nah, aturan ini berlaku di tempat kerja, rungan-ruangan, lapangan lainya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan baik yang bekerja atau yang berada di ruangan atau di lapangan. Ketentuan ini sudah jelas dilangkahi pihak perusahan jadi seharusnya pemerintah daerah bertindak tegas,” tandas setligt, sembari menambahkan di aturan juga menyebut pihak perusahan bertanggung jawab memeriksakan kesehatan bagi karyawan termasuk masyarakat sekitarnya.
Setligh berharap, sikap tegas pemerintah daerah agar masyarakat tidak dirugikan atau baru ada kejadian di kemudian hari baru mengambil sikap tegas. (Sanly Lendongan)
