MANADO – Kasus tanah menjadi masalah klasik di Indonesia. Banyaknya sertifikat ganda kepemilikan tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin memperuncing persoalan tanah.
Komisi I DPRD Sulut melalui salah-satu anggotanya, Farid Lauma, mengingatkan BPN untuk selektif dalam penerbitan sertifikat tanah terutama Sertifikat Hak Milik (SHM).
“BPN harus membenahi diri, ketika sertifikat dikeluarkan, bukti otentiknya harus ada, dan memang mencari bukti ini sangat susah, itu masalahnya,” ujar Lauma.
Politisi PAN ini juga mengingatkan masyarakat agar dalam pengurusan sertifikat tanah dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan pro aktif meminta bantuan pemerintah desa setempat.
“Sekali lagi pihak BPN jangan lagi melakukan kesalahan-kesalahan di masa lalu yang banyak menerbitkan sertifikat ganda. Setiap pengurusan sertifikat tanah, pihak BPN harus memiliki bukti-bukti sejarah tanah yang akurat, jangan sembarang menerbitkan sertifikat,” pungkasnya. (jry)
MANADO – Kasus tanah menjadi masalah klasik di Indonesia. Banyaknya sertifikat ganda kepemilikan tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin memperuncing persoalan tanah.
Komisi I DPRD Sulut melalui salah-satu anggotanya, Farid Lauma, mengingatkan BPN untuk selektif dalam penerbitan sertifikat tanah terutama Sertifikat Hak Milik (SHM).
“BPN harus membenahi diri, ketika sertifikat dikeluarkan, bukti otentiknya harus ada, dan memang mencari bukti ini sangat susah, itu masalahnya,” ujar Lauma.
Politisi PAN ini juga mengingatkan masyarakat agar dalam pengurusan sertifikat tanah dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan pro aktif meminta bantuan pemerintah desa setempat.
“Sekali lagi pihak BPN jangan lagi melakukan kesalahan-kesalahan di masa lalu yang banyak menerbitkan sertifikat ganda. Setiap pengurusan sertifikat tanah, pihak BPN harus memiliki bukti-bukti sejarah tanah yang akurat, jangan sembarang menerbitkan sertifikat,” pungkasnya. (jry)