SANGIHE, BeritaManado.com — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe, terus menyeriusi pengungkapan kasus dugaan korupsi pada Dana Desa (Dandes) khususnya pengadaan Internet Desa di 101 Desa se-Sangihe.
Pasalnya kasus dugaan korupsi yang meraup kerugian negara mencapai Rp 6 miliar rupiah ini terus dipertanyakan warga Sangihe.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Maulana SIK ketika ditemui sejumlah awak media, Jumat (6/3/2020) menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini hingga tuntas terus dilakukan oleh Polres Sangihe
“Sampai saat ini sedikitnya sudah ada 50 Kapitalaung yang dipanggil pihak penyidik Polres Sangihe untuk dimintai keterangan.
Bahkan Kepala Dinas Pemerbedayaan Masyarakat dan Desa Daerah (DPMDD) Sangihe, atas nama Jeffry Gaghana juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan”, ungkap Maulana.
Disinggung soal pemanggilan pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia jasa pengadaan internet desa, Maulana menegaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan.
“Pihak penyedia jasa internet desa atau kontraktornya pasti akan segera dipanggil.
Tinggal menunggu waktu saja, kami meminta dukungan semua elemen masyarakat Sangihe untuk penyelesaian kasus ini, mulai dari peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga bisa diajukan ke Kejaksaan Negeri Tahuna dan selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Tahuna.
Diketahui sebelumnya, pengadaan internet desa untuk 101 Kampung dari Dana Desa Tahun anggaran 2019 lalu menjadi viral dan kuat dugaan banyak pihak, telah terjadi kerugian negara akibat korupsi yang mencapai nilai sekira 6 miliar rupiah, sehingga upaya penuntasan kasus ini secara transparan dan tuntas diharapkan masyarakat.
(Erick Sahabat)