Manado – Di tahun 2013 lalu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Manado menindak kurang lebih 10 legislator yang melanggar tata tertib. Hal ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan BK dalam pengawasan kinerja para wakil rakyat.
“Kira-kira ada 10 anggota dewan yang kami berikan sanksi dan teguran. Karena melakukan pelanggaran tata tertib seperti lebih dari 6 kali tidak mengikuti rapat paripurna, jarang masuk kantor dan pelanggaran lainnya,” kata ketua BK, Henky Lasut, sembari enggan menyebutkan identitas para anggota DPRD tersebut.
Ditambahkannya, kinerja BK saat ini masih berkutat berdasarkan tata tertib. Karena dasar aturan lainnya yakni kode etik, hingga sekarang belum diparipurnakan.
“Saya menyesalkan perda kode etik DPRD Manado belum diparipurnakan. Ini dikarenakan pansus belum menyelesaikan pembahasan. Dan mungkin ada kendala sehingga kode etik tersebut belum tuntas dibahas,” tandas Lasut. (Leriando Kambey)
Manado – Di tahun 2013 lalu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Manado menindak kurang lebih 10 legislator yang melanggar tata tertib. Hal ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan BK dalam pengawasan kinerja para wakil rakyat.
“Kira-kira ada 10 anggota dewan yang kami berikan sanksi dan teguran. Karena melakukan pelanggaran tata tertib seperti lebih dari 6 kali tidak mengikuti rapat paripurna, jarang masuk kantor dan pelanggaran lainnya,” kata ketua BK, Henky Lasut, sembari enggan menyebutkan identitas para anggota DPRD tersebut.
Ditambahkannya, kinerja BK saat ini masih berkutat berdasarkan tata tertib. Karena dasar aturan lainnya yakni kode etik, hingga sekarang belum diparipurnakan.
“Saya menyesalkan perda kode etik DPRD Manado belum diparipurnakan. Ini dikarenakan pansus belum menyelesaikan pembahasan. Dan mungkin ada kendala sehingga kode etik tersebut belum tuntas dibahas,” tandas Lasut. (Leriando Kambey)