
Seorang petugas Sat Lantas Polres Minut memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Minut, BeritaManado.com – Pelanggaran berlalu lintas di Minahasa Utara (Minut) terbilang cukup tinggi.
Terbukti, dalam sepekan Operasi Patuh Samrat 2019, yaitu periode 29 Agustus sampai 4 September, Sat Lantas Polres Minut sedikitnya sudah menindaki 488 pelanggaran.
Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian SIK melalui Kasatlantas Polres Minut AKP Renthauli Novita Pardede SH SIK, Kamis (5/9/2019) mengatakan, penindakan pelanggaran yang dilakukan meliputi 8 prioritas road safety kendaraan bermotor baik roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Dengan rincian, terkait helm 121 pelanggaran, bonceng lebih dari 1 orang 7 pelanggaran, melawan arus 38 pelanggaran, di bawah umur 29 pelanggaran, tidak menggunakan sabuk pengaman 88 pelanggaran, 205 pelanggaran lain-lain.
Sementara kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 2 kasus, menyebabkan 2 orang meninggal dunia, 2 luka berat, 1 luka ringan dan kerugian materil sebesar Rp50 juta.
“Diharapkan masyarakat dapat menaati aturan berlalu lintas agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesan Pardede.
(Finda Muhtar)
