Jakarta-Hakim Mahkamah Konstitusi menyebut persidangan dalam gugatan Pilkada Sitaro selanjutnya akan masuk dalam tahap pengucapan putusan.
Namun terkait itu, para pihak yang berselisih dipersilahkan mengumpulkan kesimpulan, paling lambat pada Rabu 3 Juli pukul 16.00 WIB.
Proses sidang ketiga Senin (1/7), yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menghadirkan saksi-saksi dari pemohon Drs Winsulangi Salindeho-Drs Piet Hein Kuera, pihak terkait Toni Supit-Sisca Salindeho dan pihak KPUD Sitaro.
Sidang digelar berdasarkan gugatan pihak termohon yang menyebut telah terjadi pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis dalam proses pemilihan lalu. (mk/alf)
