Bitung, Beritamanado.com – Upaya gugatan Masyarakat Adat Danowudu untuk mempertahankan Hutan Aer Ujang terhadap klaim sejumlah oknum dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri Kota Bitung, Selasa (12/11/2019).
Sidang yang dipimpin majelis Hakim, Anthoni S Mona SH, Fausiah SH dan Christine N Sumurung SH menyatakan gugatan Masyarakat Adat Danowudu terhadap Mieke A Umboh, Anna Maria Umboh, Theo B Umboh dan Johannes Andries Umboh dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2019/PN Bit tertahan akibat adanya putusan terlebih dahulu yang telah berproses di pengadilan.
“Kami tidak memutuskan persoalan inti yang digugat pengugat. Ini adalah Putusan NO karena merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil,” kata Anthoni.
Artinya kata dia, gugatan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi
“Kami memberikan kesempatan selama 14 hari untuk sikap kelanjutan persidangan ini,” katanya.
Kuasa hukum Masyarakat Adat Danowudu, No Sambouw SH saat ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan Masyarakat Adat sikap yang akan diambil setelah mendengar putusan hakim.
“Apakah ini akan dilanjutkan atau perlu percepatan nanti akan dibicarakan sebab jika banding butuh proses lama lagi, namun jika ingin cepat adalah Peninjauan Kembali atau PK kasus yang diputuskan,” katanya.
Sementara itu, salah satu pemangku adat Danowudu, Ut Tengker menyatakan sikap pemangku adat akan melakukan upaya ke tingkat nasional lewat pengacara.
“Kami tidak akan melakukan prosesnya banding, namun akan segera menindaklanjutinya ke Presiden Jokowi maupun kementerian PUPR,” katanya.
Kasus sengketa lahan ini mencuat setelah sejumlah pihak yakni Mieke A Umboh, Anna Maria Umboh, Theo B Umboh dan Johannes Andries Umboh mengklaim memiliki sertipikat kepemilikan atas lahan yang puluhan tahun telah dikenal sebagai hutan adat Danowudu atau hutan Aer Ujang.
Sengketa makin memanas setelah kawasan itu masuk dalam rencana pembangunan jalan tol Manado-Bitung hingga beberapakali pemangku adat berhadap-hadapan dengan pihak yang mengklaim lahan itu milik pribadi.
(abinenobm)