TOMOHON, beritamanado.com – Sempat tertunda, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun anggaran 2019 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP didampingi dua wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Jumat (16/11/2018) dini hari.
Dalam kesempatan tersebut, setiap fraksi melalui jurubicaranya masing-masing yakni Fraksi Partai Gerindra Syane Mandagi, Partai Demokrat Katherina Polii SPi MAP, PDIP Perjuangan Syeni Supit dan Fraksi Partai Golkar Djemmy Sundah SE menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan penetapan Raperda.
(ReckyPelelu)
TOMOHON, beritamanado.com – Sempat tertunda, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun anggaran 2019 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP didampingi dua wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Jumat (16/11/2018) dini hari.
Dalam kesempatan tersebut, setiap fraksi melalui jurubicaranya masing-masing yakni Fraksi Partai Gerindra Syane Mandagi, Partai Demokrat Katherina Polii SPi MAP, PDIP Perjuangan Syeni Supit dan Fraksi Partai Golkar Djemmy Sundah SE menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan penetapan Raperda.
(ReckyPelelu)