TOMOHON, beritamanado.com – Tim Resmob Polres Tomohon Sabtu, (23/5/2020) siang tadi, berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan di kompleks simpang tiga Perumahan Berlian Kelurahan Paslaten II Kecamatan Tomohon Timur Minggu 17 Mei 2020 lalu.
Kedua terduga pelaku yang diamankan di tempat berbeda ini yakni NP alias Openg (26) warga Kelurahan Paslaten II Kecamatan Tomohon Timur dan AM alias Aldo (20) warga Kelurahan Matani II Kecamatan Tomohon Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah Ipda Simon Wandersteyd mengatakan, kedua terduga diamankan berdasarkan laporan di Polsek Tomohon Tengah soal penganiayaan terhadap FCLP alias Ferdinan (30) warga Kelurahan Paslaten II Kecamatan Tomohon Timur.
Sementara itu, Ka Tim Resmob Polres Tomohon Bripka Bima Pusung menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi bahwa Openg sedang berada di Pasar Beriman Wilken Tomohon.
“Bersama Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah kami langsung menuju Pasar Beriman Wilken. Dan ternyata benar Openg sedang bersama dengan teman-temannya dimana saat itu juga kami langsung mengamankannya,” ungkap Bripka Bima.
Dan setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa terdapat satu terduga pelaku lain yakni Aldo yang akhirnya diamanakan di salah satu rumah warga yang ada di Kelurahan Walian I kompleks Jalan Kaiwolo.
“Keduanya saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” pungkas Bima didampingi personel resmob lainnya.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chillion Diar membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
(ReckyPelealu)