TOMOHON, beritamanado.com – T (18), salah satu warga Kabupaten Minahasa diamankan Timsus Totosik Polres Tomohon akibat dugaan perbuatan cabul terhadap perempuan di bawah umur, Jumat (05/06/2020).
Dari pengakuan korban kepada polisi, antara keduanya memang memiliki hubungan pacaran dan sudah melakukan hubungan badan dimana yang pertama September 2019 saat masih berusia 16 tahun dengan bujuk rayu jika hamil pelaku akan bertanggung jawab.
“Saat ini, saya sudah hamil tiga bulan dan ketika saya meminta pertanggungjawaban, dia tidak mau dan berusaha menghindar. Akhirnya bersama ibu saya, kami melaporkan hal ini ke Polres Tomohon,” aku korban.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Timsus Totosik dibawah pimpinan Bripka Yanny Watung. “Laporan ditindaklanjuti dengan mendatangi kediamannya, namun pelaku tidak ada. Akan tetapi pelaku berhasil diamankan dengan tidak melakukan perlawanan,” terang Bripka Yanny didampingi personel lainnya.
Sebelumnya, kolaborasi dari Timsus Maleo Polda Sulut pimpinan Ipda Firman Rinaldy STrK dan Resmob Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan lelaki AK (28) salah seorang warga Kabupaten Minahasa Selatan di salah satu gudang yang ada di Kelurahan Walian Satu, Jumat (05/06/2020).
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku cabul tersebut oleh Timsus Maleo Polda Sulut dan Timsus Totosik serta Resmob Polres Tomohon.
“Sudah diamankan di Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut sementara yang satu diserahkan ke Polsek Tumpaan karena kejadiannya masuk dalam wilayah hukum Polsek Tumpaan”, tutup AKP Andrie.
(ReckyPelealu)