Manado – Kantor Pusat KUD (Puskud) di Jalan Sam Ratulangi samping Fiesta Swalayan, Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, diseruduk sejumlah orang, Selasa (15/10/2019) pagi.
Massa penyeruduk dipimpin Ratu Dareda mengaku sebagai pengurus Puskud Sulut. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kantor Puskud tak Pernah Dijual”.
Menarik, di kantor tersebut ditempati Nyiur Trans, sebuah perusahaan transportasi milik Sonya Selviana Kembuan.
Sempat terjadi keributan antara massa dan petugas sekuriti yang berjaga. Petugas kepolisian dari Polsek Wanea yang tiba di lokasi berhasil mengatasi keadaan yang mulai memanas.
“Kami ingin cari penjelasan, apa benar sudah dijual? Mana bukti? Mana dokumen? Siapa yang menjual?” Ujar Dareda sambil mengakui ada dualisme kepengurusan Puskud tapi sudah diselesaikan melalui Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT-LB) pada 29 Agustus 2019 lalu, menghasilkan dirinya sebagai ketua.
Ratu Dareda menjelaskan, Puskud beranggotakan 243 KUD badan hukum, berjumlah sekitar 63.000 anggota tersebar di kabupaten dan kota. Hasilnya ia terpilih secara sah sebagai Ketua Puskud.
“Masalahnya gedung Puskud sudah diambil alih sepihak. Ini bukan milik seseorang, tapi milik organisasi,” tegas dia.
Michael Jacobus, Kuasa Hukum Sonya Kembuan pemilik Nyiur Trans dan Ventje Waleleng, Ketua Puskud yang sah menjabat hingga 31 Desember 2019, memberi penjelasan.
Michael Jacobus mengungkapkan, bahwa masalah tersebut sementara diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Manado melalui gugatan perdata.
“Tujuan gugatan, bapak Ventje keberatan, menguji legalitas kepengurusan Ratu Dareda berdasarkan RAT 29 Agustus. Tunggu saja keputusan pengadilan karena eksekusi kewenangan pengadilan,” ujar Jacobus ditemui wartawan BeritaManado.com di salah-satu cafe kawasan Mantos, Selasa sore.
Jacobus menjelaskan sejarah kepengurusan Puskud Sulut berawal pada 2014 dipimpin Frits Tairas sebagai ketua.
Dikarenakan Frits Tairas sakit maka kepengurusan Puskud dilanjutkan Ventje Waleleng untuk kepemimpinan 5 tahun hingga 31 Desember 2019 berdasarkan keputusan rapat.
“Kaitan dengan ibu Sonya Kembuan, beliau adalah pihak yang menyewa kepada bapak Ventje Waleleng sebagai ketua yang sah pemegang sertifikat tanah dan bangunan Puskud,” tandas Jacobus.
(JerryPalohoon)