Berita Utama

Seminar HIFDI: Akses Pengobatan Kanker di JKN, Ciptakan Birokrasi Berpihak pada Pemenuhan Hak Pasien

Saat peraturan Menteri Kesehatan yang menyatakan trastuzumab dijamin untuk kanker payudara stadium dini keluar, kata Aryanthi, pasien sangat menaruh harapan besar.

“Sayangnya, hingga saat ini hak mereka belum bisa diwujudkan, obat masih belum bisa diakses,” pungkasnya.

Ketua POI, Dr dr Cosphiadi Irawan SpPD-KHOM, menyoroti pentingnya penanganan komprehensif terhadap kanker.

“Penatalaksanaan kanker membutuhkan kerja sama multidisiplin dan harus dilakukan secara komprehensif,” ungkapnya.

WHO, melalui Global Breast Cancer Initiative, menargetkan 60 persen pasien kanker payudara terdiagnosis sejak stadium dini.

Sementara sekitar 80 persen pasien mendapatkan akses terhadap pengobatan yang sesuai standar medis.

Di sisi lain, Dr. Dyah Agustina Waluyo menekankan soal pentingnya akses terhadap obat-obatan itu.

“Penting untuk diingat bahwa akses terhadap obat-obatan yang dapat menyelamatkan nyawa seperti trastuzumab bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak yang harus diterima oleh setiap pasien,” katanya.

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Dr Ali Ghufron Mukti MSc PhD, mengapresiasi kegiatan ini yang memberikan pandangan langsung mengenai masalah yang dihadapi di lapangan.

Ia menegaskan komitmen BPJS dalam mencari solusi terhadap berbagai tantangan yang ada, di antaranya terkait dengan kebijakan dan bukti ilmiah.

Prof Ali menyampaikan hasil dari meta analisis koheren dan menerima saran dari Dr Djumhana untuk pertemuan lanjutan guna mencari solusi.

Di pihak lain, Dr Djumhana menambahkan pentingnya memasukkan obat-obat kanker terbaru ke dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Hal ini agar menjadi lebih terjangkau dan tercantum dalam e-catalog BPJS Kesehatan.

Ia menekankan bahwa studi dampak anggaran perlu dilakukan untuk memastikan harga obat dapat ditekan.

Dengan begitu dapat memenuhi standar cost-effectiveness yang ditentukan oleh Formularium Nasional (Fornas).

Sementara Dr Anton dari Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI) juga menyampaikan kekhawatirannya terkait penanganan kanker payudara HER2 (+).

Meskipun trastuzumab sudah masuk dalam Fornas 2023, BPJS hingga saat ini belum memberikan akses terhadap obat tersebut.

Hal ini mengundang tanda tanya, mengingat secara legal formal obat ini telah disetujui penggunaannya dalam Fornas.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara