Walikota Tomohon Jimmy Eman di depan sidang paripurna.
TOMOHON, beritamanado.com – Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon yakni Fraksi Partai Golkar, PDI- Perjuangan, Demokrat dan Gerindra menerima dan menyetujui ranperda perubahan tentang retribusi jasa usaha di Kota Tomohon untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha kota Tomohon, Selasa (07/06/2016) dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang hadir dalam sambutannya mengatakan mencermati proses pemandangan umum yang telah disampaikan masing-masing fraksi melalui melalui beberapa tahapan proses pembahasan dalam rangka menyatukan persepsi dan interpretasi sehingga hal tersebut kita pahami bersama merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan kontrukstif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemasyarakatan di Kota Tomohon.
“Retribusi daerah termasuk retribusi jasa usaha menjadi motor dan berfungsi ganda sebagai budgeter dan regulator. Fungsi budgeter untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan fungsi regulator sebagai alat pengatur untuk stabilisasi perekonomian dan pengendalian sumber instabilitas pemasyarakatan. Guna meningkatkan retribusi penerimaan retribusi jasa usaha terhadap total penerimaan pendapatan asli daerah perlu dilakukan beberapa langkah seperti peningkatan intensifikasi pemungutan retribusi jasa usaha, kemudian dilakukan ekstensifikasi dengan jalan memberlakukan jenis retribusi tersebut sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada,” ujar Eman dalam sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan bersama unsur jajaran Pemkot Tomohon. (ray)
