BITUNG—Pihak Polres Bitung mencatat ada 295 orang yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) sepanjang tahun 2011 dari 154 kasus. Ke-295 orang ini sendiri menurut Wakapolres, Kompol Jemi Mandagi SIK, dibagi dalam tiga kategori yakni meninggal dunia, luka berat dan luka ringan yang diperkirakan menimbulkan kerugian material sebesar Rp416,200,000.
“Untuk meninggal dunia sendiri ada 10 orang, luka berat 115 orang dan luka ringan 170 orang,” kata Mandagi, Jumat (30/12) ketika menggelar konfrensi pers akhir tahun 2011.
Kasus Lakalantas ini sendiri menurut Mandagi disebabkan berbagai factor. Seperti ngebut 83 kasus, mabuk atau akibat Miras 39 kasus, pelanggaran terhadap pejalan kaki 8 kasus, faktor lingkungan 5 kasus, tidak mendahulukan 4 kasus dan lain-lain 15 kasus.
“Untuk kasus-kasus lain seperti pembunuhan 5 kasus dan selesai 5 kasus, curat 36 kasus dan selesai 24 kasus, curas 3 kasus yang tidak ada penyelesaian karena kurang buktidan curanmor 36 kasus dan hanya selesai 18 kasus,” katanya.
Sementara untuk kasus lain menurut Mandagi, kasus korupsi ada 4 kasus yang sementara dalam tahap penyidikan, kasus disiplin anggota ada 23 kasus dan 1 anggota dipecat karena disersi. Kasus Illegal longing hanya ada 1 kasus, KDRT 18 kasus, kasus cabul yang melibatkan anak dibawak umur 22 kasus dan trafficking 2 kasus.(en)
BITUNG—Pihak Polres Bitung mencatat ada 295 orang yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) sepanjang tahun 2011 dari 154 kasus. Ke-295 orang ini sendiri menurut Wakapolres, Kompol Jemi Mandagi SIK, dibagi dalam tiga kategori yakni meninggal dunia, luka berat dan luka ringan yang diperkirakan menimbulkan kerugian material sebesar Rp416,200,000.
“Untuk meninggal dunia sendiri ada 10 orang, luka berat 115 orang dan luka ringan 170 orang,” kata Mandagi, Jumat (30/12) ketika menggelar konfrensi pers akhir tahun 2011.
Kasus Lakalantas ini sendiri menurut Mandagi disebabkan berbagai factor. Seperti ngebut 83 kasus, mabuk atau akibat Miras 39 kasus, pelanggaran terhadap pejalan kaki 8 kasus, faktor lingkungan 5 kasus, tidak mendahulukan 4 kasus dan lain-lain 15 kasus.
“Untuk kasus-kasus lain seperti pembunuhan 5 kasus dan selesai 5 kasus, curat 36 kasus dan selesai 24 kasus, curas 3 kasus yang tidak ada penyelesaian karena kurang buktidan curanmor 36 kasus dan hanya selesai 18 kasus,” katanya.
Sementara untuk kasus lain menurut Mandagi, kasus korupsi ada 4 kasus yang sementara dalam tahap penyidikan, kasus disiplin anggota ada 23 kasus dan 1 anggota dipecat karena disersi. Kasus Illegal longing hanya ada 1 kasus, KDRT 18 kasus, kasus cabul yang melibatkan anak dibawak umur 22 kasus dan trafficking 2 kasus.(en)