Kepala BPMPD Mitra Piether Owu
Mitra, BeritaManado.com – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Piether Owu menegaskan, ada dua hal penting yang menjadi syarat utama bagi para calon perangkat desa.
“Yang pertama memenuhi seluruh persyaratan administrasi yakni minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, berusia 25 hingga 42 tahun (saat mendaftar), dan yang paling pentingnya juga adalah komitmen para calon perangkat desa dalam membantu pemerintah,” jelas Owu kepada BeritaManado.com, Minggu (31/1/2016).
Terkait proses perekrutan perangkat desa menurut Owu, semua akan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah desa, dengan mengacu pada Permen 83 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa.
“Februari ini tahapan penjaringan sampai pada proses pelantikan perangkat desa se-Mitra sudah tuntas dilaksanakan,” ujarnya.
Adapun tahapan yang akan dilakukan dimulai dari pembentukan tim penjaringan oleh hukum tua, kemudian dibuka penjaringan atau pendaftaran, seleksi berkas, laporan panitia penjaringan kepada hukum tua, kemudian laporan hukum kepada bupati melalui camat.
“Setelah itu camat kemudian mengeluarkan rekomendasi calon perangkat desa yang diusulkan, dilanjutkan dengan dikeluarkannya SK pelantikan oleh hukum tua,” tukanya sembari memberikan jaminan bahwa proses perekrutan berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak manapun. (rulansandag)
Kepala BPMPD Mitra Piether Owu
Mitra, BeritaManado.com – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Piether Owu menegaskan, ada dua hal penting yang menjadi syarat utama bagi para calon perangkat desa.
“Yang pertama memenuhi seluruh persyaratan administrasi yakni minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, berusia 25 hingga 42 tahun (saat mendaftar), dan yang paling pentingnya juga adalah komitmen para calon perangkat desa dalam membantu pemerintah,” jelas Owu kepada BeritaManado.com, Minggu (31/1/2016).
Terkait proses perekrutan perangkat desa menurut Owu, semua akan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah desa, dengan mengacu pada Permen 83 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa.
“Februari ini tahapan penjaringan sampai pada proses pelantikan perangkat desa se-Mitra sudah tuntas dilaksanakan,” ujarnya.
Adapun tahapan yang akan dilakukan dimulai dari pembentukan tim penjaringan oleh hukum tua, kemudian dibuka penjaringan atau pendaftaran, seleksi berkas, laporan panitia penjaringan kepada hukum tua, kemudian laporan hukum kepada bupati melalui camat.
“Setelah itu camat kemudian mengeluarkan rekomendasi calon perangkat desa yang diusulkan, dilanjutkan dengan dikeluarkannya SK pelantikan oleh hukum tua,” tukanya sembari memberikan jaminan bahwa proses perekrutan berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak manapun. (rulansandag)