
TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengeluarkan jadwal reses terhadap 20 anggota DPRD Kota Tomohon.
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota Pasal 88 Ayat 3 bahwa sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap anggota DPRD paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses. Dan untuk pelaksanaan agenda reses anggota DPRD Kota Tomohon menurut Lantang akan dilaksanakan pada pekan depan.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tomohon Maret 2019 bahwa agenda reses ke-14 akan dilaksanakan pada 4, 5, 8 dan 9 April 2019 di masing-masing daerah pemilihan,” ujar mantan Camat Tomohon Utara.
(ReckyPelealu)
