Manado – Partai Golkar dan Partai Gerindra ternyata belum memasukkan usulan PAW masing-masing kepada Tonny Kaunang (Toka) dan Teddy Kumaat. Padahal, kedua legislator Sulut itu secara resmi telah memutuskan pindah partai, Kaunang ke Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai calon anggota DPR-RI dan Kumaat ke PDI Perjuangan, maju kembali sebagai calon anggota Deprov.
Menyikapi hal ini, Sekwan DPRD Sulut John Palandung melalui Kasub Persidangan Jouke Pua mengatakan, proses PAW terhadap Kaunang dan Kumaat telah dilakukan sekretariat DPRD provinsi.
“Untuk pak Tonny dan pak Teddy partai belum menyurat, tapi kami sudah menyurat ke partai. Sesuai edaran Mendagri 24 Juni, 14 hari tidak ditanggapi maka dewan berhak mengusulkan proses PAW,” ujar Pua kepada wartawan, Rabu (24/7).
Namun begitu tambah Pua, proses PAW terhadap beberapa anggota dewan berjalan sesuai mekanisme, diantaranya, James Sumendap dari PDIP, Feronika Ponto Barnas, Juddy Moniaga PPI serta 3 legislator PDS, Felly Runtuwene, Paul Tirayoh dan Syenny Kalangi.
“Bahkan untuk tiga anggota PDS prosesnya sudah sampai gubernur. Sementara proses PAW pak Sumendap yang mengundurkan diri sekretariat sudah minta verifikasi ke KPU soal penggantinya dan sudah dibalas KPU ke pimpinan DPRD. Intinya kami menjalankan proses PAW sesuai aturan dan mekanisme,” jelas Pua. (Jerry)
Manado – Partai Golkar dan Partai Gerindra ternyata belum memasukkan usulan PAW masing-masing kepada Tonny Kaunang (Toka) dan Teddy Kumaat. Padahal, kedua legislator Sulut itu secara resmi telah memutuskan pindah partai, Kaunang ke Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai calon anggota DPR-RI dan Kumaat ke PDI Perjuangan, maju kembali sebagai calon anggota Deprov.
Menyikapi hal ini, Sekwan DPRD Sulut John Palandung melalui Kasub Persidangan Jouke Pua mengatakan, proses PAW terhadap Kaunang dan Kumaat telah dilakukan sekretariat DPRD provinsi.
“Untuk pak Tonny dan pak Teddy partai belum menyurat, tapi kami sudah menyurat ke partai. Sesuai edaran Mendagri 24 Juni, 14 hari tidak ditanggapi maka dewan berhak mengusulkan proses PAW,” ujar Pua kepada wartawan, Rabu (24/7).
Namun begitu tambah Pua, proses PAW terhadap beberapa anggota dewan berjalan sesuai mekanisme, diantaranya, James Sumendap dari PDIP, Feronika Ponto Barnas, Juddy Moniaga PPI serta 3 legislator PDS, Felly Runtuwene, Paul Tirayoh dan Syenny Kalangi.
“Bahkan untuk tiga anggota PDS prosesnya sudah sampai gubernur. Sementara proses PAW pak Sumendap yang mengundurkan diri sekretariat sudah minta verifikasi ke KPU soal penggantinya dan sudah dibalas KPU ke pimpinan DPRD. Intinya kami menjalankan proses PAW sesuai aturan dan mekanisme,” jelas Pua. (Jerry)