Berita Utama

Sekprov Edwin Silangen Berpeluang Jadi Pjs Gubernur Sulut

Manado, BeritaManado.com — Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Steven Kandouw telah resmi mendapat mandat dari DPP PDIP untuk kembali bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 23 September 2020 nanti.

Dalam aturan yang berlaku, setelah resmi mendaftarkan diri ke KPU, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ini diharuskan mengambil cuti pada 11 Juli sampai 19 September 2020.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong mengatakan kepada BeritaManado.com, bahwa setiap kepala daerah yang mengikuti kontestasi pilkada diharuskan mengambil cuti dan digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs).

Sesuai surat kemendagri Nomor 273/4071/SJ tanggal 21 Januari 2020, guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

“Kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ikut pilkada dan masa jabatannya belum usai otomatis harus mengambil cuti dan digantikan oleh pejabat sementara sampai habis masa kampanye,” tutur Jemmy Kumendong.

Lanjut Jemmy, untuk Pjs Gubernur Sulut akan ditunjuk oleh Kemendagri Mengacu pada aturan untuk pejabat setingkat Gubernur harus ditempati oleh pejabat eselon satu.

“Penjabatnya kalau di Gubernur harus setingkat di atasnya pejabat dari Kemendagri, ataupun bisa pejabat eselon satu yang ada di daerah, dalam hal ini, Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen. Karena beliau juga merupakan pejabat eselon satu,” ujar Jemmy Kumendong.

Ia menambahkan, untuk di kabupaten/kota penjabat sementara diisi oleh pejabat eselon dua dari provinsi.

“Kalau hanya satu yang ikut, tidak ada pejabat sementara. Untuk kabupaten/Kota penjabat akan diambil dari eselon dua provinsi,” tutup Jemmy.

(Dimas Koesnan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara