Bitung – Perwakilan orang tua murid SD GIMIM 20 Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga menyatakan uang bantuan siswa miskin yang diterima sudah dipotong pihak sekolah. Dan potongan-potongan itu, tidak disetujui oleh orang tua murid penerima bantuan tapi tetap saja dilakukan pihak sekolah.
Pemotongan bantuan siswa miskin ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait, menindaklanjuti masalah bantuan siswa miskin di SD GIMIM 20 Tandurusa Kecamatan Aertembaga, Rabu (2/7/2014).
Rapat dengar pendapat ini dihadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bitung, Stella Mangkey, Bank Sulut, Sammy Lungkang, Olvin Tatulus dan Yenni Tatulus perwakilan orang tua murid. Dan rapat ini dipimpin Ketua Komis A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude dan anggota Komisi A seperti Vonny Sigar, Femmy Lumatauw, Laode Sumaila dan Arifin Dunggio.
Dalam penjelasan Mangkey, penerima bantuan siswa miskin diperuntukan bagi siwa yang memiliki orang tua yang tidak mampu, siwa yatim atau yatim piatu dan siswa korban bencana alam. Dengan besaran bantuan Rp750 ribu per bulan dengan perincian uang sekolah, uang jalan ke sekolah, uang les, pembelian buku, uang tas, uang baju dan sepatu.
Namun dalam penjelasan Kepala Sekolah SD GEMIM SD GIMIM 20 Tandurusa Kecamatan Aertembaga, Ariansi Lumengga, seringkali penggunaan bantuan siswa miskin disalah gunakan orang tua murid yang tidak menggunakan sesuai dengan peruntukan. Dan ia membantah ada potongan karena setiap potongan sudah ada pembicaraan dengan orang tua murid.
Sementara itu, Komisi A menyarankan Dinas Dikpora untuk memfasilitasi membuat rapat koordinasi di sekolah yang bersangkutan dengan mengundang orang tua murid sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik. Mengingat permasalahan potongan bantuan siswa miskin sampai diadukan ke DPRD kerena dianggap memberatkan orang tua murid.(abinenobm)
Bitung – Perwakilan orang tua murid SD GIMIM 20 Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga menyatakan uang bantuan siswa miskin yang diterima sudah dipotong pihak sekolah. Dan potongan-potongan itu, tidak disetujui oleh orang tua murid penerima bantuan tapi tetap saja dilakukan pihak sekolah.
Pemotongan bantuan siswa miskin ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait, menindaklanjuti masalah bantuan siswa miskin di SD GIMIM 20 Tandurusa Kecamatan Aertembaga, Rabu (2/7/2014).
Rapat dengar pendapat ini dihadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bitung, Stella Mangkey, Bank Sulut, Sammy Lungkang, Olvin Tatulus dan Yenni Tatulus perwakilan orang tua murid. Dan rapat ini dipimpin Ketua Komis A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude dan anggota Komisi A seperti Vonny Sigar, Femmy Lumatauw, Laode Sumaila dan Arifin Dunggio.
Dalam penjelasan Mangkey, penerima bantuan siswa miskin diperuntukan bagi siwa yang memiliki orang tua yang tidak mampu, siwa yatim atau yatim piatu dan siswa korban bencana alam. Dengan besaran bantuan Rp750 ribu per bulan dengan perincian uang sekolah, uang jalan ke sekolah, uang les, pembelian buku, uang tas, uang baju dan sepatu.
Namun dalam penjelasan Kepala Sekolah SD GEMIM SD GIMIM 20 Tandurusa Kecamatan Aertembaga, Ariansi Lumengga, seringkali penggunaan bantuan siswa miskin disalah gunakan orang tua murid yang tidak menggunakan sesuai dengan peruntukan. Dan ia membantah ada potongan karena setiap potongan sudah ada pembicaraan dengan orang tua murid.
Sementara itu, Komisi A menyarankan Dinas Dikpora untuk memfasilitasi membuat rapat koordinasi di sekolah yang bersangkutan dengan mengundang orang tua murid sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik. Mengingat permasalahan potongan bantuan siswa miskin sampai diadukan ke DPRD kerena dianggap memberatkan orang tua murid.(abinenobm)