
Ketua Umum SCW Novie Ngangi.
Minut, BeritaManado.com – Ketua Umum Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi meminta Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan mundur dari jabatannya sebagai bupati.
Hal itu dikatakan Ngangi, agar Panambunan dapat menyelesaikan masalah hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemecah ombak di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur (Liktim) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp8.8 miliar.
“Kasus ini juga sudah pernah dilaporkan SCW ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2017 dengan maksud agar diambil alih oleh KPK karena kami anggap Kejati Sulu? saat itu takut mengungkap kasus tersebut,” ujar Ngangi dalam pres rilis ke redaksi BeritaManado.com, Minggu (9/6/2019).
SCW, kata Ngangi, sangat yakin dengan keterlibatan Vonnie Panambunan sesuai fakta yang tersaji dalam persidangan dan kemudian tertuang dalam putusan masing-masing terdakwa, yaitu dr Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar serta Junjungan Tambunan.
“Fakta persidangan telah terlihat peran VAP (Panambunan, red) selaku intelektual dader atau pelaku intelektual,” tambah Ngangi.
Adapun putusan banding dari berkas perkara Rosa Tidajoh dan salinan putusan Pengadilan Negeri Manado kelas I A nomor: 4/Pid.Pra/2019/PN. Manado tanggal 8 April 2019, berbunyi ‘menimbang oleh karena ada uang yang diterima tunai oleh VAP dari terdakwa Rosa Tidajoh sebesar Rp6.745.468.182 termasuk yang diantar ke Jakarta, maka tidak adil jika kerugian negara seluruhnya dibebankan kepada terdakwa.
“Oleh karena itu, layak dan patut VAP dan pihak terkait diminta pertanggungjawabannya,” tutup Ngangi.
(***/rds)
