Sangihe, BeritaManado.com — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal dalam razia di dua kecamatan yakni kecamatan Tahuna tepatnya di Kelurahan Soataloara II dan pelabuhan Nusantara juga di kecamatan Tabukan Utara(Tabut) yakni desa Naha.
Jumat, (15/01/2021)
Dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Sangihe IPTU Juknais Katiandagho, dan sejumlah personelnya, Razia ini berhasil menyita sebanyak 300 botol miras tanpa izin.
Kepada sejumlah awak media Kasat Resnarkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho menjelaskan dalam Razia peredaran miras tanpa izin selama beberapa hari tersebut sebanyak 300 botol miras telah di amankan satuan narkoba polres Sangihe.
“Kami sudah mengamankan sebanyak 300 botol Miras ilegal dalam razia beberapa hari ini, dan kedepannya juga kami akan terus melakukan razia miras tanpa izin maupun yang izinnya sudah lewat akan terus kami laksanakan,” tegas Katiandagho
Lebih lanjut Katiandago menuturkan ke 300 botol miras tersebut terbagi atas 100 botol Bir 200 botol lainnya jenis Cap Tikus (CT).
Menurut Katiandagho, razia tersebut dilakukan atas kerjasama dengan satuan Sabhara serta Satuan Reskrim Polres Sangihe dan juga sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sangihe
“Pelaksanaan operasi atau razia peredaran Miras yang kami laksanakan selama beberapa hari ini selain bentuk upaya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah binaan Polres Sangihe juga terlaksana dari hasil pengembangan dimana Satuan Narkoba maupun Sabhara dan satuan Reskrim melakukan operasi Yustisi pada malam hari baik orang yang tidak memakai masker, kerumunan orang Mabuk dan yang membawa senjata tajam, dari hasil pengembangan ini maka kami melakukan penyelidikan dan merazia peredaran Miras tanpa izin”, tutup Katiandagho
(Erick Sahabat)