Manado, Beritamanado.com– Seorang pemuda diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Jumat (3/3/2023).
Pemuda inisial I (32) warga Kelurahan Lawangirung, Wenang Kota Manado ini, kedapatan memiliki 2000 (dua ribu) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar di dalam botol plastik yang terbungkus dos paketan pengiriman JNE.
“Pelaku sendiri diamankan di Kawasan Marina Plaza, Kecamatan Wenang, pada Jumat siang sekitar 14.00 WITA,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Jumat (3/3/2023) sore.
Kawasan Marina Plaza ini diketahui berada tak jauh dari Mako Polresta Manado.
Kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekira jam 11.30 wita tim Sat Res Narkoba menerima informasi bahwa di seputaran wilayah Wenang Kota Manado terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.
Setelah dilakukan pengintaian sekitar pada 14.00 WITA , tim Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku inisial I di dalam Kawasan Marina Plaza.
Dari tangan pelaku Polisi menemukan 1 box paketan pengiriman JNE yang berisikan obat keras jenis triheyphenidyl tanpa ijin edar sebanyak 2000 (dua ribu) tablet.
“Pengakuan pelaku barang tersebut akan diedarkan kembali untuk mencari keuntungan,” jelas Kompol May Diana.
Polwan berpangkat satu melati tersebut menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manado.
“Kasus ini tengah dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak Satres Narkoba Polresta Manado,” tandasnya.
Deidy Wuisan