Kota Manado

Satpol PP Pastikan Penggusuran Bumi Nyiur Tidak Cacat Hukum

Penggusuran di Manado
Penggusuran di Manado

Manado – Tudingan masyarakat terkait penggusuran lahan dan bangunan di Kelurahan Bumi Nyiur lingkungan V yang dinilai cacat hukum, dibantah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Xaverius Runtuwene.

Kepada BeritaManado.com, Xaferius mengatakan, semua dilaksanakan berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mungkin akan menggusur seenaknya kami. Semua dilakukan sesuai dengan aturan dan hukun yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas, kami juga diback up oleh aparat kepolisisan dan TNI sehingga tentu sebelum melaksanakan penertiban, kami sudah mengantongi dasarnya. Lagipula pada waktu penggusuran, masyarakat tidak menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pemilik lahan yang sah. Kalau ditunjukkan, pasti tidak akan langsung digusur,” ujar Xaferius, Senin (21/3/2016).

Mendukung pernyataan Kasat Pol PP Maxi Tawalujan, selaku Kepala bidang di Satpol PP menegaskan tidak ada hukum yang dilanggar karena kasus ini sudah berproses sejak 4 Februari 2016.

“Kasus ini sudah berproses sejak 4 Februari 2016. Sudah melewati beberapa kali rapat koordinasi bahkan SP yang dikeluarkan sudah sampai tiga kali. Berkas kasus ini lengkap, sangat jelas tertulis bahwa masyarakat yang menempati lahan itu adalah pemilik lahan tanpa alas dan IMB,” tutur Maxi. (srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara