Bitung, BeritaManado.com – Sejumlah anggota Satpol PP Pemkot Bitung terlihat berjaga-jaga di tiap SPBU.
Penjagaan itu dilakukan usai pertemuan membahas pengeluhan warta terkait kelangkaan LPG 3 Kg dan antrian panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Pemkot Bitung, Forsman Dandel, penjagaan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM jenis solar bersubsidi tidak disalah gunakan.
“Ini juga mencegah adanya oknum-oknum yang ikut mengantri membeli BBM solar bersubsidi menggunakan galon atau melakukan pengisian secara berulang-ulang,” kata Forsman, Rabu (15/09/2021).
Juga kata dia, memastikan proses pengisian yang dilakukan pihak SPBU benar-benar sesuai aturan yakni Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Forsman menjelaskan, mengacu ke aturan itu, yang berhak menggunakan BBMBBM Solar bersubsidi adalah usaha mikro yakni mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling), usaha perikanan yakni kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan budidaya iklan skala kecil (kincir).
“Ada juga Usaha Pertanian yakni alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar
Peternakan yang menggunakan mesin pertanian,” katanya.
Sedangkan untuk transportasi adalah kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang/barang (plat dasar hitam), kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6.
Juga, semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah), transportasi air dengan motor tempel seperti kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan, kapal pelayaran rakyat/perintis, kereta api umum penumpang dan barang.
“Ada juga pelayanan umum seperti pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah, penerangan panti asuhan dan panti jompo, penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas,” katanya.
Sementara itu, dalam pertemuan beberapa waktu lalu yang dipimpin Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son, perwakilan Pertamina, SPBU dan Agen LPG 3 Kg serta pangkalan sepakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
Wali Kota menyatakan, pihaknya tidak main-main dalam menangani pengeluhan soal LPG 3 Kg dan BBM jenis solar bersubsidi.
“Kalau dibiarkan akan jadi kebiasaan sehingga perlu penindakan terhadap oknum-oknum yang menyalagunakan penyaluran di lapangan,” kata Maurits.
Dirinyapun mengajak semua yang hadir untuk bekerja bersama-sama dengan tulus dan cinta agar persoalan LPG 3 Kg dan BBM solar bersubsidi tidak ada pengeluhan di lapangan.
“Kami akui, data di lapangan masih simpang siur soal pengguna LPG 3 Kg sehingga kedepannya Pemkot akan memberikan data ke tiap agen dan pangkalan siapa-siapa yang layak menggunakan LPG 3 Kg,” katanya.
(abinenobm)