MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), DR Sinyo Harry Sarundajang, menyetujui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado, untuk dibawa ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) supaya mendapatkan persetujuan.
“Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang, salah satu syarat RTRW bisa dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda), adalah hasil asistensinya, harus disetujui gubernur,” kata Kepala Dinas Tata Kota Manado, Revind Lewan, Kamis (3/11).
Lewan mengatakan, untuk ini, gubernur sudah memberikan surat rekomendasi sebagai persetujuannya dan diserahkan kepada Wali Kota Manado Vicky Lumentut, dan akan dijadikan sebagai acuan permerintah kota untuk diajukan ke Kementerian PU untuk mendapatkan persetujuan substantif.
Lewan menanmbahkan, akan diadakan suatu rapat konsultasi tingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), setelah dapat secara substantif, maka secara otomatis akan kita tetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado sebagai Perda Tata Ruang Kota Manado 2010-2031.
“Dengan demikian maka pengaturan, pengendalian, perencanaan, pengawasan terhadap ruang kota lebih didukung oleh satu aturan yang dinamakan Peraturan Daerah (Perda) tata ruang kota Manado,” kata Lewan.
Lewan mengatakan, mekanismenya Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMD) akan mengacu pada rekomendasi RTRW, karena pemanfaatan ruang-ruang kota itu sementara RPJMP merekomendasikan program pemanfaatan ruang kota.
Lewan mengakui seharusnya memang RPJMD mengacu pada RTRW, sesuai dengan aturannya, tetapi karena situasional dan tidak mungkin menghentikan program pembangunan, maka untuk RPJMD Manado dibolehkan mengacu pada RTRW lama. (nal)
MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), DR Sinyo Harry Sarundajang, menyetujui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado, untuk dibawa ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) supaya mendapatkan persetujuan.
“Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang, salah satu syarat RTRW bisa dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda), adalah hasil asistensinya, harus disetujui gubernur,” kata Kepala Dinas Tata Kota Manado, Revind Lewan, Kamis (3/11).
Lewan mengatakan, untuk ini, gubernur sudah memberikan surat rekomendasi sebagai persetujuannya dan diserahkan kepada Wali Kota Manado Vicky Lumentut, dan akan dijadikan sebagai acuan permerintah kota untuk diajukan ke Kementerian PU untuk mendapatkan persetujuan substantif.
Lewan menanmbahkan, akan diadakan suatu rapat konsultasi tingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), setelah dapat secara substantif, maka secara otomatis akan kita tetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado sebagai Perda Tata Ruang Kota Manado 2010-2031.
“Dengan demikian maka pengaturan, pengendalian, perencanaan, pengawasan terhadap ruang kota lebih didukung oleh satu aturan yang dinamakan Peraturan Daerah (Perda) tata ruang kota Manado,” kata Lewan.
Lewan mengatakan, mekanismenya Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMD) akan mengacu pada rekomendasi RTRW, karena pemanfaatan ruang-ruang kota itu sementara RPJMP merekomendasikan program pemanfaatan ruang kota.
Lewan mengakui seharusnya memang RPJMD mengacu pada RTRW, sesuai dengan aturannya, tetapi karena situasional dan tidak mungkin menghentikan program pembangunan, maka untuk RPJMD Manado dibolehkan mengacu pada RTRW lama. (nal)