Bisnis dan Ekonomi

Peringatan! Denda Terlambat Membayar Pajak Mobil hingga Jutaan Rupiah

Aktifitas di kantor Samsat Manado (foto beritamanado)
Aktifitas di kantor Samsat Manado (foto beritamanado)

Manado – Peringatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk tepat waktu membayar pajak. Bayangkan, terlambat membayar pajak satu bulan saja pemilik mobil akan dikenai denda 600 ribu hingga jutaan rupiah tergantung jenis dan tahun pembuatan kendaraan.

Seperti dialami Rini yang mengaku terkejut ketika akan membayar pajak mobil APV tahun 2010 di kantor Samsat Manado pekan lalu. “Jika mengacu pajak tahun lalu hanya 2.063.000, tapi kali ini saya harus membayar sebesar 2.663.000, sudah termasuk denda 600.000. Bayangkan kalau terlambat satu tahun dendanya pasti jutaan rupiah,” jelasnya memperingatkan, Sabtu (4/10).

Soal pajak kendaraan ini dibenarkan pertugas informasi di kantor Samsat Manado. “Iya benar, denda bagi yang terlambat membayar pajak cukup besar. Daftarnya ada, bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran denda dapat melihat daftar denda di bagian informasi ini,” tukas petugas informasi di kantor Samsat Manado. (Jerry)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara