Hukum dan Kriminalitas

Sakit Hati Diputuskan, Mahasiswa Bitung Ini Sebar Foto Tak Senonoh Sang Mantan

Sakit Hati Diputuskan, Mahasiswa Bitung Ini Sebar Foto Tak Senonoh Sang Mantan
Postingan Dayat menggunakan akun palsu di media sosial

Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Presisi Polres Bitung berhasil menangkap seorang mahasiswa inisial, THP alias Dayat (21) atas dugaan penyebaran dokumen bermuatan kesusilaan.

Dayat ditangkap di rumahnya di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian karena telah menyebar foto tidak senonoh mantan pacarnya, SMT di media sosial, Facebook.

“Dia (Dayat, red) ditangkap, Kamis (16/3/2023) di rumahnya oleh Tim Resmob Presisi dipimpin Ipda Stovie Tulung,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Jumat (17/3/2023).

Di hadapan petugas kata Iwan, tindakan itu dilakukan Dayat karena sakit hati dirinya diputuskan SMT. Ia kemudian memposting foto SMT yang tidak mengenakan busana menggunakan dua akun facebook palsu yakni atas nama Natalia Pontoh Bakasiang dan Nofrianto Lumimbe.

Sakit Hati Diputuskan, Mahasiswa Bitung Ini Sebar Foto Tak Senonoh Sang Mantan
Dayat saat ditangkap di rumahnya

Dua akun itu sengaja dibuat Dayat khusus untuk memposting dan menyebarkan di sejumlah grup-grup media sosial. Dan postingan ini sempat viral.

“Korban sendiri nanti mengetahui postingan itu ketika diberitahukan teman-teman sekantor. Dan foto itu hanya dimiliki Dayat ketika mereka berdua masih pacaran,” katanya.

Korban lanjut Iwan, langsung mendatangi Polres Bitung dan melaporkan postingan dua akun palsu yang memuat foto dirinya.

“Dayat mengakui perbuatannya itu. Foto itu katanya diambil menggunakan Handphone merk Redmi Note 7 warna hitam kemudian di posting menggunakan Handphone merk Samsung A 20 S warna hitam,” katanya.

Foto itu sendiri diambil saat keduanya berada di kamar salah satu rekannya di wilayah Sagerat tanpa sepengetahuan korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara