
TONDANO – Drs Jantje Wowiling Sajow (JWS) sangat bersyukur ketika dirinya divonis bebas murni oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano Kamis (19/11).
Persidangan yang dipimpin Ketua PN Tondano, Suprabowo SH selaku hakim ketua didampingi I Ketut Manika SH dan Anastacia Tyas SH dalam amar putusannya menyatakan, JWS yang juga adalah Wakil Bupati Minahasa itu terbukti tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan serta memerintahkan untuk memulihkan nama baik JWS.
Putusan ini disambut gembira JWS dan para pendukungnya yang memadati ruangan sidang, namun pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding karena akan dikonsultasikan dulu dengan atasan.
Menurut sumber yang bisa dipercaya kepada beritamanado menyatakan, beberapa hari sebelum sidang putusan JWS sempat dipanggil Gubernur Sulut, SH Sarundajang, kuat dugaan kemungkinan pertemuan itu membahas pengaktifan kembali JWS sebagai Wakil Bupati Minahasa. (JRY)
