Di satu sisi, ancaman intervensi asing di era digital adalah tantangan yang nyata dan harus dihadapi.
Namun di sisi lain, obat yang ditawarkan dalam bentuk RUU ini berisiko tinggi membunuh sel-sel sehat demokrasi seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan kebebasan pers.
Pertaruhan sesungguhnya bagi Indonesia adalah menemukan keseimbangan yang tepat antara keamanan dan kebebasan.
(Jhonli Kaletuang)
