Berita Utama

RUU ‘Antek Asing’: Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

Tujuannya agar publik dan pemerintah AS tahu siapa yang mencoba memengaruhi kebijakan mereka. FARA tidak ditujukan untuk membungkam kritik domestik atau NGO HAM.

Di kutub berlawanan, ada model represif seperti “Foreign Agent Law” di Rusia dan yang baru-baru ini memicu protes massal di Georgia.Di negara-negara itu, undang-undang tersebut menjadi senjata ampuh bagi penguasa untuk menekan media independen, aktivis pro-demokrasi, dan organisasi HAM.

Siapapun yang kritis dan menerima dana dari luar bisa dengan mudah dicap “agen asing”, distigma sebagai pengkhianat, dan ruang geraknya dimatikan.

Pertanyaannya, ke arah mana RUU versi Indonesia akan berkiblat?Debat Sengit: Melindungi Negara vs Mengancam DemokrasiPerdebatan mengenai RUU ini membelah publik menjadi dua kubu dengan argumen yang sama-sama kuat. Pihak pro-RUU, yang mayoritas berasal dari pemerintah dan parlemen, berdalih bahwa ini adalah soal keamanan nasional.

“Kedaulatan digital kita tidak bisa ditawar-tawar,” ujar seorang legislator.

Mereka percaya, tanpa regulasi yang tegas, Indonesia akan menjadi sasaran empuk perang proksi informasi.

Transparansi pendanaan asing, menurut mereka, adalah kunci untuk membedakan mana kritik yang murni dan mana yang merupakan pesanan.

Sebaliknya, koalisi masyarakat sipil, dewan pers, dan akademisi melihat RUU ini sebagai ancaman nyata bagi demokrasi.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, secara tegas mempertanyakan landasan fundamental dari RUU ini. Menurutnya, urgensi pembentukan regulasi ini belum terbukti secara nyata.

“Kami menilai tidak ada satupun urgensi yang nyata terkait dengan permasalahan disinformasi dan propaganda asing yang kemudian membutuhkan adanya regulasi,” ujar Fadhil kepada Suara.com, jaringan BeritaManado.com, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan bahwa alih-alih menyelesaikan masalah, RUU ini justru berisiko memberikan kekuatan berlebih kepada negara untuk mengontrol arus informasi.

Fadhil pun memperingatkan bahwa regulasi yang tidak dirancang dengan hati-hati dapat menjadi alat berbahaya.

“Ini justru berpotensi memperluas kewenangan negara gitu ya yang secara berlebihan dalam konteks mengatur arus informasi publik,” tegasnya.

Kekhawatiran utama adalah definisi “disinformasi” yang sangat lentur, yang dapat dengan mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik.

“Regulasinya tidak dirancang dengan ketat, justru berisiko mengaburkan batas gitu antara disinformasi dengan kritik, dengan ekspresi, atau bahkan dengan kerja-kerja jurnalistik,” jelas Fadhil.

Pada akhirnya, pendekatan pidana dalam RUU ini dikhawatirkan akan membuka babak baru kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Babak Baru Menanti di Senayan Saat ini, wacana RUU Disinformasi dan Propaganda Asing dilaporkan mulai memasuki tahap pembahasan awal di salah satu komisi di DPR RI dan berpotensi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas mendatang.

Peta jalan ke depan akan melibatkan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan mempertemukan pemerintah, legislator, dengan para pakar dan perwakilan masyarakat sipil.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara