Berita Utama

RUU ‘Antek Asing’: Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

Manado, BeritaManado.com – Gema riuh pasca-pemilu belum sepenuhnya reda, namun medan pertempuran baru kini terbuka di ranah legislasi.

Di tengah lautan disinformasi dan hoaks yang sempat membanjiri linimasa, wacana pembentukan sebuah regulasi payung untuk melawan propaganda dan intervensi asing kembali menguat di koridor kekuasaan.

Pemerintah dan sebagian legislator di DPR RI memandangnya sebagai langkah darurat untuk melindungi kedaulatan digital bangsa.

Ancaman yang digambarkan memang tidak main-main, kampanye terselubung yang disponsori negara lain, narasi pemecah belah yang didanai dari luar, hingga operasi pengaruh yang bertujuan mengacaukan stabilitas politik nasional.

Dari keresahan inilah, muncul Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai solusi yang diusulkan.

Namun, di balik niat mulia menjaga negara, satu frasa dalam rancangan ini sontak menyulut alarm bahaya di kalangan masyarakat sipil: “antek asing”.

Pertanyaan sentral pun menggema, Siapa sebenarnya yang dimaksud ‘antek asing’? Apakah RUU ini benar-benar akan menjadi perisai ampuh, atau justru menjelma menjadi pasal karet baru untuk membungkam suara-suara kritis dari dalam?Siapa Saja yang Bisa Terjerat Stigma ‘Antek Asing’?

Berdasarkan draf awal dan diskusi yang berkembang, definisi “agen” atau “antek” asing berpotensi memiliki cakupan yang sangat luas dan multitafsir.

Ini bukan lagi sekadar soal mata-mata atau pelobi politik, melainkan bisa menyasar siapa saja yang menerima pendanaan atau bekerja sama dengan entitas dari luar negeri.

Organisasi Masyarakat Sipil (NGO/LSM): Ini adalah target yang paling rentan. Banyak NGO di bidang lingkungan, hak asasi manusia, dan antikorupsi menerima dana hibah dari lembaga filantropi atau pemerintah negara lain untuk menjalankan programnya.

Di bawah RUU ini, mereka bisa diwajibkan mendaftar dan dicap sebagai “agen asing”.Media dan Jurnalis: Media yang memiliki sebagian saham dari investor asing atau jurnalis yang bekerja untuk kantor berita internasional bisa masuk dalam radar.

Peliputan kritis mereka terhadap kebijakan pemerintah berisiko dilabeli sebagai “propaganda pesanan asing”.

Akademisi dan Peneliti: Para peneliti yang mendapatkan hibah riset dari universitas atau lembaga penelitian luar negeri untuk mengkaji isu-isu sensitif di dalam negeri juga tidak luput dari ancaman.

Jika RUU ini disahkan, mereka yang teridentifikasi sebagai “antek asing” akan dibebani serangkaian kewajiban berat, mulai dari keharusan mendaftar secara resmi, melaporkan setiap detail sumber dan penggunaan dana, hingga memberikan label khusus pada setiap publikasi mereka.

Sanksi bagi yang mangkir pun tak main-main, terbentang dari denda administratif, pembekuan kegiatan, hingga ancaman pidana.

Berkaca dari Dunia: Antara Transparansi dan RepresiIndonesia bukanlah negara pertama yang bergulat dengan isu ini.

Di panggung global, setidaknya ada dua model utama regulasi serupa yang bisa menjadi cerminan.

Pertama adalah model transparansi seperti Foreign Agents Registration Act (FARA) di Amerika Serikat. Dibuat sejak 1938, fokus utama FARA adalah mewajibkan individu atau entitas yang melakukan lobi politik atas nama pemerintah asing untuk mendaftar secara transparan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara