Bitung, Beritamanado.com – Tim Tarsius wilayah Timur, Tengah dan Selatan Polres Bitung kembali menangkap dua remaja atas dugaan pencurian.
Kedua remaja itu adalah RS alias Fannu (19) dan BK alias Bily (16) yang sama-sama tercatat sebagai warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari ditangkap, Senin (28/10/2019)
Penangkapan itu dipimpin Ipda Tuegeh Darus sesuai LP/ 534 / VII /2019/Sulut/Res-Bitung Tanggal 14 Agustus 2019.
“Keduanya ditangkap karena aksi pencurian di belakang Hasikin Kelurahan Madidir Weru Lingkungan III Kecamatan Madidir,” kata Tuegeh, Selasa (29/10/2019).
Modus kedua remaja itu sebelum beraksi kata Tuegeh, dengan rutin setiap malam hingga subuh berkeliling wilayah perumahan layaknya berpatroli melihat situasi rumah yang dijadikan sasaran.
“Dan di belakang Hasikin keduanya beraksi dengan cara membongkar pintu depan serta mengambil barang berupa HP, tas dan sepatu yang ada di dalam rumah. Kemudian setelah selesai mencuri pelaku melarikan diri,” katanya.
Namun kegiatan “patroli” kedua remaja itu terhenti setelah ditangkap di Perum TK Pembina Hill Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari.
“Babuk yang berhail diamankan yakni satu buah HP merek OPPO F9 warna ungu emas,” katanya.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis yang menyatakan keduanya sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Maesa.
“Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) sub. Pasal 362 Ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP,” kata Kapolsek.
(abinenobm)